Kasus Brigadir J

LPSK Sebut Dugaan Pelecehan Istri Jendral Sambo Oleh Brigadir J: Tak Ada Saksi yang Bisa Ditelusuri

Keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pada saat insiden hanya ada almarhum Brigadir Yoshua atau Brigadir J dan Putri Chandrawati

Editor: Hendrik Budiman
IST/Tribun Kaltim/Kolase
Kolase Kadiv Provam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Istri (Kiri), Brigadir J (Kanan). LPSK menyebut tidak ada saksi yang bisa ditelusuri pada dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati oleh Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Kuasa Hukum Putri Chandrawati, Patra M Zen, menyayangkan pemeriksaan terhadap kliennya sebanyak tiga kali.

Pemeriksaan tersebut terlampau banyak apalagi kondisi kesehatan korban pelecehan seksual yang tidak stabil dan trauma.

"Aktivis dan akademisi yang mendalami ilmu hak asasi manusia termasuk feminis sudah pasti bersepakat apabila wanita melapor sebagai korban pelecehan seksual wajib dipercaya laporannya tersebut sampai nanti terbukti atau sebaliknya," kata Patra Jumat (5/8/2022) dilansir Tribunnews.com.

Patra kemudianmenjelaskan mengenai Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022.

Menurutnya, UU tentang pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini sangat maju dibandingkan negara lain di Asia.

Sehingga seharusnya korban dilindungi dan penyidik wajib percaya terhadap pelapor kekerasan seksual.

"Itu karena UU ini jiwa dan semangatnya melindungi korban kekerasan seksual termasuk penyidik itu juga wajib percaya."

"UU ini menjamin karena ketika perempuan sebagai korban berani melapor saja harus kita apresiasi," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved