Nikita Mirzani

Hasil Putusan Sidang Nikita Mirzani Hari Ini, Si Ratu Huru-Hara: Gue Mikirnya Malah 30 Tahun 

Akhirnya hasil putusan sidang Nikita Mirzani dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025)

Editor: Rita Lismini
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Kini Nikita Mirzani ditetapkan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Akhirnya hasil putusan sidang Nikita Mirzani dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 11 tahun penjara. 

Namun hasil putusan sidang Nikita Mirzani hari ini jauh lebih ringan. 

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys.

Saat mendengar putusan sidang Nikita Mirzani yang biasa dikenal sebagai ratu huru-hara tersebut justru bereaksi santai. 

Dirinya santai menerima vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Namun Si Ratu Huru-hara mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya.

"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).

Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.

"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.

Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.

"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.

"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.

Pengunjung Sidang Teriak Dengar Vonis Nikita Mirzani

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved