Jumat, 24 April 2026

Pembunuhan Brigadir Yosua

Tersangka Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) malam.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terancam maksimal hukuman mati. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan terancam maksimal hukuman mati.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) malam.

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J membuat skenario seolah-olah ada tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Kapolri bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

"Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi peristiwa penembakan Brigadir J oleh RE atau Bharada E atas perintah FS," Kapolri dalam konfrensi persnya dikutip dari KompasTV, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengungkapkan, sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka terhadap RE, RR, dan KM.

Baca juga: Buat Skenario Tembak Menembak, Irjen Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir Yosua

"Tadi pagi gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara Fs sebagai tersangka," tegasnya.

Menurut kapolri ini merupakan komitmen Polri dan juga penekanan presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan dan akuntabel.

"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Serta kita temui kejanggalan-kejanggalan mulai dari cctv, dan hal hal yang ditutupi dan ditemukan upaya merekasaya dan menghilangkan barang bukti," ungkapnya..

Tindakan yang tidak profesionalan saat olah tkp dan penyerahan jenazah di Jambi.

Kemarin ada 25 personel yg diperiksa dan kini bertambah 31

Sebelumnya, juga ada 4 yang ditempatkan ditempat khusus dan saat ini menjadi 11 personel.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru kasus Brigadir Yosua

"Diantaranya 1 Jendral Bintang 2, 2 Jendral Bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP dan ini kemungkinana akan bisa bertambah," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk motif masih dalam pendalaman saksi-saksi dan menunggu keterangan dari Putri Candrawathi istri Jendral Sambo.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved