Hanya 25 Persen Andik LPKA Bengkulu Dikunjungi Orangtua, Purnama Merindu Jadi Alternatif
Anak Didik Pemasyarakatan (Andik) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu minim mendapatkan kunjungan orangtua.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Bila nanti usia anak sudah menginjak dewasa, anak dipindahkan ke lapas dewasa. Tentu dengan persetujuan Kanwil Kemenkumham melalui usulan dari LPKA Bengkulu.
"Bagi orang tua yang memiliki anak di LPKA yang selama ini belum pernah mengunjungi anaknya. Silahkan datang, bila pada saat itu tidak bisa mengunjungi secara langsung, bisa dengan solusi lain yakni Purnama Merindu," tutupnya.
Ditambahkan, Kordinator Program Inklusi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia( PKBI ) Bengkulu, Sakti Oktaviani, amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, LPKA menjamin anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan hak-hak sebagaimana anak pada umumnya untuk menjamin masa depan. Meskipun sedang menjalani masa pidana.
"Anak yang berhadapan dengan hukum, ini menjadi tanggungjawab bersama. Bukan hanya dari pihak kemenkumham," kata Sakti.
Hak-hak yang dimaksud di antaranya, pembinaan, pendidikan, pengentasan, pengasuhan, layanan Kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan .
"Jadi di LPKA saat ini, ada kegiatan seperti Pramuka, PIK R, belajar mengajar non formal agar anak bisa ikut ujian sekolah. Serta anak anak telah divaksin COVID-19," ucap Sakti.
Baca juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK di Shopee Express Ada Penempatan di Bengkulu, Buruan Daftar
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG Bengkulu 11-13 Agustus 2022: Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ANDIK-LPKA-BENGKULU.jpg)