Pembunuhan Brigadir Yosua

Polri Tegaskan Tak Ada Intervensi Bharada E Soal Pencabutan Kuasa Deolipa dan Boerhanuddin

Andi mempertanyakan dimana letak masalah jika pemberi kuasa dalam hal ini penyidik dan penerima kuasa yakni Bharada E mencabut kuasanya.

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Kompas TV
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Polri menegaskan tidak ada tekanan apapun dari penyidik ke Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sehingga kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut sebagai pengacara. 

Berikut isi dari surat pencabutan kuasa

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved