Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu
Modus Uang Suap 3 Pejabat Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Terseret Korupsi Rp 5,5 Miliar
Modus Uang Suap 3 Pejabat Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Terseret Korupsi Rp 5,5 Miliar
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Kasus praktik suap dalam rekrutmen 117 pegawai harian lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah menyeret tiga pejabatnya
- Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudya Wardana menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang sistematis dan terencana
- Kerugian negara dalam kasus praktik suap dalam rekrutmen 117 PHL PDAM Tirta Hidayah mencapai Rp5,5 miliar
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu mengungkap modus korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp5,5 miliar ini, tiga pejabat utama perusahaan daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menurut penyidik ketiganya terbukti menjalankan praktik suap dalam rekrutmen 117 pegawai harian lepas (PHL).
Kasus yang terjadi antara tahun anggaran 2023 hingga Mei 2025 ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya praktik jual beli jabatan, dalam penerimaan pegawai harian lepas (PHL) di perusahaan penyedia air bersih milik pemerintah daerah tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing SB selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP selaku Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024 dan EH selaku Kepala Subbagian Water Meter.
Ketiganya diduga berperan aktif dalam merancang dan menjalankan mekanisme penerimaan pegawai dengan sistem suap dan gratifikasi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudya Wardana menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang sistematis dan terencana.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menerima uang suap dari 117 orang yang kemudian mengarah pada penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat mereka menjadi PHL," ungkap Andy, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ada 117 orang yang menjadi korban dalam praktik ini.
Para pelamar dijanjikan posisi sebagai PHL dengan kompensasi pembayaran tertentu yang disebut sebagai biaya administrasi.
Namun dana tersebut tidak pernah masuk ke kas perusahaan, melainkan ke rekening pribadi atau pihak tertentu yang ditunjuk oleh para pejabat.
Setelah uang diterima, tersangka memastikan nama calon pegawai dimasukkan dalam daftar penerbitan SPT, dengan demikian mereka resmi bekerja di Perumda Tirta Hidayah tanpa proses seleksi yang sah.
Dari hasil penyelidikan, jumlah uang suap dan gratifikasi yang berhasil dikumpulkan dari para calon pegawai mencapai Rp9,5 miliar, sementara kerugian negara ditaksir sebesar Rp5,5 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk pembayaran fasilitas dan perjalanan dinas fiktif.
| Breaking News: Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Hidayah, Negara Rugi Rp 5,5 M |
|
|---|
| Skandal Kasus Suap Rekrutmen Pegawai PDAM Bengkulu Seret 3 Tersangka, Kejati Bengkulu Terima SPDP |
|
|---|
| Babak Baru Skandal Dugaan Suap Rekrutmen Pegawai PDAM Bengkulu, 40 Saksi Didampingi LPSK |
|
|---|
| Update Kasus Suap Perekrutan Pegawai Lepas PDAM Bengkulu: 40 Saksi Dapat Pendampingan LPSK |
|
|---|
| LPSK Dampingi 17 Saksi Dugaan Suap Rekrutmen PHL PDAM Tirta Hidayah Bengkulu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.