Pembunuhan Brigadir Yosua

Kamaruddin Ungkap Ada Jendral Incar HP Kekasih Brigair J, Diduga Ada Rencana Besar saat Sidang Sambo

Kamaruddin Ungkap Ada Jendral Incar HP Kekasih Brigair J, Duga Rencana Besar saat Sidang Ferdy Sambo

Editor: Hendrik Budiman
tribunjambi/aryo tondang
Vera Simanjuntak dan Brigadir J semasa hidup. Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut ada Jenderal yang mengincar ponsel kekasih kliennya Vera Simanjuntak. 

Sekedar informasi Ferdy Sambo dijerat pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Tuntut Barang-barang Milik Yosua Segera Dikembalikan ke Ahli Waris

"Pasal 340 itu pasti disertai motif, tapi dalam hal ini Polisi belum ikhlas, dia dengan pasa 340, lalu nanti biar yang terbukti 338, maka motifnya disembunyikan, agar menjadi pembunuhan biasa tanpa motif, arahnya ke 338 atau 351 ayat 3," tegas Kamaruddin.

"Saya makan sayur dan buah, saya sudah mengerti isi otaknya," imbuhnya.

Sementara itu Psikolog Forensik, Reza Indragiri memberikan pandangan lain terkait Polri yang tidak mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J.

Ia menyebut barangkali polisi sudah mencium ada motif besar selain alasan emosional dalam kematian Brigadir J.

"Barangkali Polri mengendus adanya motif instrumental," ucap Reza Indragiri.Motif instrumentalnya barangkali menutupi aksi kejahatannya yang lain.Jadi dibalik pembunuhan Brigadir J, bisa jadi ada kejahatan-kejahatan lain," imbuhnya.

63 Anggota Polisi Diperiksa

Kembali bertambah total anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini, total anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari TribunNews.com, Senin (15/8/2022).

Dari jumlah itu, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

Baca juga: Versi Kamaruddin Motif Awal Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Ketahuan Putri Punya Wanita Cantik

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari Timsus," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.

Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved