Pembunuhan Brigadir Yosua

Status Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Soal Kasus Brigadir J Akan Diumumkan Timsus Jumat Besok

Status Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J Akan Diumumkan Timsus Umumkan Jumat Besok

Editor: Hendrik Budiman
IST/Tribun Kaltim/Kolase
Kolase Kadiv Provam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Istri (Kiri), Brigadir J (Kanan). Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status Putri Candrawathi, Jumat (19/8/2022) besok. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib dan status Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan ditentukan Jumat (19/8/2022).

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status Putri Candrawathi.

"Besok sehabis Jumat-an (pengumuman status Putri)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Tribunnews.com, pada Kamis (18/8/2022).

Menurut Dedi, setelah mengumumkan status Putri, nantinya penyidik dari timsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

Hanya saja terkait materi pemerikasaan kepada Putri, tidak menjelaskan detailnya.

"Pemeriksaan (lanjutan) PC (Putri Candrawathi) sudah dijadwalkan," ujar Dedi.

Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjutak menginginkan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Mahfud MD Singgung Ferdy Sambo CS Ibarat Punya Kerajaan di Internal Polri

Hal ini dikatakan oleh Kamaruddin usai berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin mengatakan desakan tersebut lantaran adanya dugaan terhadap Putri yang memberikan laporan palsu soal tewasnya Brigadir J.

"Pasti dong (Putri dijadikan tersangka) bahkan tadi (saat berdiskusi dengan penyidik) sudah minta dijadikan tersangka," tegasnya.

Selain itu, Kamaruddin juga menginginkan agar Putri ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya dugaan keikutsertaan dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Baca juga: 4 Kali Spin Dapat Full Tirai Kakek Merah 100B, Ini Kode Rahasia Pola Room Gacor FaFaFa Higgs Domino

"Tersangka di dalam pembunuhan berencana, pasal 340 juncto (pasal) 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 (dan) 56 karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan menyebar berita palsu ke masyarakat," ujarnya.

Kemudian, Kamaruddin akan meminta surat kuasa ke keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawathi atas kasus ini.

Kamaruddin menyebut dirinya akan bertolak ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J pada hari ini dalam rangka meminta surat kuasa untuk melaporkan Putri Candrawathi.

"Besok (Kamis 18/8/2022) saya akan bertolak ke Jambi," katanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved