Pembunuhan Brigadir Yosua
Status Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Soal Kasus Brigadir J Akan Diumumkan Timsus Jumat Besok
Status Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J Akan Diumumkan Timsus Umumkan Jumat Besok
Editor:
Hendrik Budiman
IST/Tribun Kaltim/Kolase
Kolase Kadiv Provam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Istri (Kiri), Brigadir J (Kanan). Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status Putri Candrawathi, Jumat (19/8/2022) besok.
Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.
Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.
Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Kadiv-Provam-Nonaktif-Irjen-Ferdy-Sambo-dan-Istri-Kiri-Brigadir-J-Kanan.jpg)