Pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri, Siap-siap 34 Polisi Terduga Pelanggar Kode Etik Akan Diproses Itsus
Inspektorat Khusus (Itsus) masih terus bekerja mendalami terkait pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah dibacakan keputusan majelis sidang, Sambo pun mengajukan banding.
Kapolri: 97 Polisi Diperiksa, 35 di Antaranya Langgar Kode Etik
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan sebanyak 97 personel Polri telah dilakukan pemeriksaan kode etik dan internal Polri terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Listyo Sigit menyebut, berdasarkan pemeriksaan, terdapat 35 personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Listyo pun merinci 35 terduga pelanggar berdasarkan pangkat.
"Irjen 1 personel, brigjen pol 3 personel, kombes pol 6 personel, AKBP 7 personel, Kompol 4 personel, AKP 5 personel, Iptu 2 personel, Ipda 1 personel, bripka 1 personel, brigadir polisi 1 personel, briptu 2 personel, dan bharada 2 personel," kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Kecoh Awak Media Saat Datangi Bareskrim Polri, Diduga Lewati Jalur Lain
Dari 35 personel itu, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.
"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus. Sementara sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelasnya.
Sebagai informasi, Brigadir J meninggal setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Terkait hal tersebut, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Setelah lebih kurang 18 jam menjalani sidang etik, eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari institusi Polri.
Nasib dari Ferdy Sambo terkait status anggota Polri telah ditetapkan dalam hasil sidang kode etik yang digelar di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan, pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Selain itu Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo juga akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-hadir-di-ruang-sidang.jpg)