Pembunuhan Brigadir Yosua
Jelang Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Mantan Pengacara Bharada E Besuara: 1 Saksi Jujur vs 4 Bohong
Mantan Pengacara Bharada E, Bersuara Jelang Rekonstruksi Kasus Brigadir J: 1 Saksi Jujur Lawan 4 Saksi Bohong
Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.
Dia bilang, Ferdy Sambo nantinya akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.
"Standar pengamanan tahanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) pekan depan.
Terkait itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi akan dilakukan secara transparan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.
Rekonstruksi berlangsung tertutup, ini kata Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) buka suara soal kepastian Polri yang bakal menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang akan dilakukan secara tertutup.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan keputusan untuk menggelar rekonstruksi secara tertutup merupakan kewenangan dari penyidik.
Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 24 ayat 3 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang rekonstruksi.
"Ini kewenangan penyidik agar bisa fokus (menggelar rekonstruksi)," kata Poengky saat dimintai tanggapannya, Senin (29/8/2022).
Poengky menilai penyidik dari Polri telah mempertimbangkan beberapa faktor yang akhirnya memutuskan untuk menggelar rekonstruksi secara tertutup.
Satu diantaranya yakni adanya keterbatasan ruang di tempat kejadian perkara (TKP) dalam hal ini di rumah dinas dan kediaman pribadi Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Kadiv-Provam-Nonaktif-Irjen-Ferdy-Sambo-dan-Istri-Kiri-Brigadir-J-Kanan.jpg)