Pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo Ucapkan Ini Sebelum Brigadir J Ditembak Mati, Luapkan Amarah Hingga Makian ke Brigadir J

Ferdy Sambo Ucapkan Ini Sebelum Tembak Mati Brigadir J, Luapan Amarah Hingga Makian ke Almarhum Yosua

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Ferdy Sambo ucapkan luapan amarah hingga sempat memaki Brigadir J sebelum ditembak oleh Bharada E. 

Meski sudah tergeletak bersimbah darah, Ferdy Sambo melanjutkan tembakan ke arah kepala bagian belakang Brigadir J.

Kejadian pun berlanjut ketika Ferdy Sambo menembak ke arah tembok di bagian tangga serta lemari.

Untuk bagian tembok dekat tangga, Ferdy Sambo menembak sebanyak lima kali sedangkan di lemari sejumlah dua kali tembakan.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Ada Perbedaan Pengakuan Para Tersangka saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Adegan pun berlanjut ketika Ferdy Sambo menjemput istrinya, Putri Candrawathi yang berada di kamar pribadinya.

Setelah itu Ferdy Sambo dan Putri keluar rumah.

Pada saat yang bersamaan Bripka RR telah berada di dalam mobil berwarna hitam untuk mengantar Putri Candrawathi pulang.

Hanya saja Ferdy Sambo tidak ikut untuk pulang.

Putri Dilarang ke Luar Negeri

Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Putri Candrawathi dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Potret Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi, Pakaikan Masker Hingga Pelukan

"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram,dikutip dari TribunNews.com, Rabu (31/8/2022).

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, tersangka lainnya ialah Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved