Pembunuhan Brigadir Yosua
Bharada E Berharap Bertemu Orang Tua yang Kini Pindah Mengungsi Sebelum Diadili Kasus Brigadir J
Meski begitu, Ronny menyebut masih ada trauma dari diri kliennya atas kasus yang menjeratnya tersebut sehingga butuh pendampingan psikologi.
"Pencabutan beberapa point keterangan di BAP yg awal karena ada keterangan yang tidak benar (skenario FS). Masih ada keterangan yg masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," ungkapnya.
Untuk informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia usai ditembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Deolipa Gugat Komnas Ham dan Komnas Perempuan
Pengacara Merah Putih Deolipa Yumara menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas pernyataan soal kasus pelecehan seksual Brigadir Yosua Hutabarat alias J terhadap Putri Chandrawathi.
Gugatan itu dikirim langsung oleh Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada E pada Jumat (9/9/2022) kemarin.
Deolipa mengaku, pihaknya memberikan kesempatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk menarik pernyataannya selama 10 hari.
"Setelah 10 hari baru kita gugat, perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Deolipa Minggu (11/9/2022).
Penarikan pernyataan itu berupa klarifikasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan di depan publik.
Sebab, pernyataan soal pelecehaan seksual itu tidak benar dan laporan Putri Candrawathi juga sudah dihentikan penyidik.
"Nanti setelah 10 hari, mereka enggak ada respon, kita gugat," jelasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi atas kematian Brigadir Yaosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, Komnas HAM menduga kuat adanya pelecehan seksual yang terjadi sebelum Brigadir Yosua dibunuh.
Pelecehan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022) lalu dan keesokan harinya Ferdy Sambo melakukan pembunuhan.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Beka Ulung Hapsara pada Kamis (1/9/2022) lalu.
Pengacara merah putih menggugat ke PTUN karena Komnas HAM sudah melampaui tugas penyidik untuk membuktikan pelecehan seksual.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ajudan-Irjen-Pol-Ferdy-Sambo-Bhayangkara-Dua-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu-atau-Bharada-E.jpg)