Pembunuhan Brigadir Yosua
Bharada E Berharap Bertemu Orang Tua yang Kini Pindah Mengungsi Sebelum Diadili Kasus Brigadir J
Meski begitu, Ronny menyebut masih ada trauma dari diri kliennya atas kasus yang menjeratnya tersebut sehingga butuh pendampingan psikologi.
 
							Editor: 
							Hendrik Budiman
						
			
	
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya sangat berkeinginan untuk bertemu dengan keluarganya. 
Lima Tersangka
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Sementara tersangka kelima, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.
Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ajudan-Irjen-Pol-Ferdy-Sambo-Bhayangkara-Dua-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu-atau-Bharada-E.jpg)