Pembunuhan Brigadir Yosua

Deolipa Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan Atas Pernyataan Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo

Deolipa Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan Atas Pernyataan Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo

Editor: Hendrik Budiman
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pengacara merah putih Deolipa Yumara dan juga selaku mantan kuasa hukum Bharada E menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas pernyataan soal kasus pelecehan seksual Brigadir Yosua Hutabarat alias J terhadap Putri Chandrawathi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengacara Merah Putih Deolipa Yumara menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas pernyataan soal kasus pelecehan seksual Brigadir Yosua Hutabarat alias J terhadap Putri Chandrawathi.

Gugatan itu dikirim langsung oleh Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada E pada Jumat (9/9/2022) kemarin.

Deolipa mengaku, pihaknya memberikan kesempatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk menarik pernyataannya selama 10 hari.

"Setelah 10 hari baru kita gugat, perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Deolipa Minggu (11/9/2022).

Penarikan pernyataan itu berupa klarifikasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan di depan publik.

Sebab, pernyataan soal pelecehaan seksual itu tidak benar dan laporan Putri Candrawathi juga sudah dihentikan penyidik.

"Nanti setelah 10 hari, mereka enggak ada respon, kita gugat," jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi atas kematian Brigadir Yaosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Farhat Abbas Bela Ferdy Sambo & Anggap Wajar Bunuh Brigadir J,Bahkan Sebut Sambo Pahlawan Kepolisian

Dalam pernyataannya, Komnas HAM menduga kuat adanya pelecehan seksual yang terjadi sebelum Brigadir Yosua dibunuh.

Pelecehan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022) lalu dan keesokan harinya Ferdy Sambo melakukan pembunuhan.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Beka Ulung Hapsara pada Kamis (1/9/2022) lalu.

Pengacara merah putih menggugat ke PTUN karena Komnas HAM sudah melampaui tugas penyidik untuk membuktikan pelecehan seksual.

Bharada E Kini Lebih Religius

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat ini lebih religius dan semakin mendekatkan diri dengan Tuhan usai jadi tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E juga semakin banyak berdoa usai terjerat kasus penembakan Brigadir J.

Hal itu dikatakan oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dikutip dari TribunNews.com.

Baca juga: LPSK Terbuka ke Bripka RR Jika Ajukan Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Brigadir J

"(Kondisi) Baik, sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa," kata Ronny, Sabtu (10/9/2022).

Meski begitu, Ronny menyebut masih ada trauma dari diri kliennya atas kasus yang menjeratnya tersebut sehingga butuh pendampingan psikologi.

"Kita kan kemarin melakukan asesement psikolog juga. Terus ada tahapannya kita juga terapi. Kalau kemarin terapinya itu 1,5 jam. Terapi soal trauma. Kita lihat masih ada trauma," ungkapnya.

Ingin Bertemu Orang Tua

Bharada E mempunyai keinginan sebelum dirinya duduk menjadi terdakwa dalam sidang.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya sangat berkeinginan untuk bertemu dengan keluarganya.

Hal ini karena hingga saat ini, Bharada E belum pernah bertemu dengan keluarganya sejak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bergulir.

Baca juga: Bharada E Cabut Beberapa Point di BAP, Tegaskan Ferdy Sambo Orang Terakhir Tembak Brigadir J

"Kami akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental memulihkan trauma, nanti kita akan minta ke kepolisan, penyidik," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Meski begitu, Ronny belum merinci kapan akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait permintaan kliennya tersebut.

Saat ini, Ronny mengungkapkan pihaknya masih fokus untuk pemberkasan kliennya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti, kita fokus ke pemberkasan dulu, tapi nanti salah satu pertimbangan sebelum persidangan akan minta untuk bertemu keluarga untuk memulihkan trauma," ucapnya.

Orangtua Pindah ke Tempat Aman

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka sekaligus saksi kunci dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E juga telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain Bharada E, ternyata orang tua Bharada E juga kini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.

"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E karena untuk menjaga privasi.

Apalagi, orang tua kliennya kini telah berusia lanjut.

"Iya, kasian untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," jelasnya.

Lebih lanjut Ronny Talapessy menyebut awalnya kliennya diperiksa menggunakan alat lie detector alias pendeteksi kebohongan.

"Karena klien saya dari sebulan yang lalu sudah di tes lie detector setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur fokusnya bagaimana sekarang pemberkasannya cepat, supaya kita bisa fight di pengadilan," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Dalam pemeriksaan lie detector, Bharada E diperiksa soal posisi Bharada E mulai dari Magelang, Jawa Tengah hingga di lokasi penembakan Brigadir J.

Dalam pemeriksaan itu, kata Ronny, ada hal krusial yang diungkapkan oleh kliennya.

Hal itu adalah soal Ferdy Sambo yang juga menembak Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Cabut Beberapa Point di BAP, Tegaskan Ferdy Sambo Orang Terakhir Tembak Brigadir J

"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," ucapnya.

Untuk itu, Ronny melanjutkan, kliennya mencabut keterangan awal dan dilakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Kamis (8/9/2022) kemarin.

"Pencabutan beberapa point keterangan di BAP yg awal karena ada keterangan yang tidak benar (skenario FS). Masih ada keterangan yg masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," ungkapnya.

Untuk informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia usai ditembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Sementara tersangka kelima, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.

Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved