Curi Iphone dan Uang Tunai Ibu Muda di Kepahiang Diringkus Polisi
Aksi pencurian handphone milik anak Titin Yeni (45) Kelurahan Pasar Sejantung Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang itu terjadi,Jumat (1/7/2022)
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Seorang ibu muda asal Kabupaten Kepahiang, terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kepahiang, pada Senin (12/9/2022) malam.
Pelaku berinisial ME (22) warga Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, diringkus polisi yang kabur usai mencuri satu unit IPhone 7+ dan uang tunai Rp 400.000.
Aksi pencurian handphone milik anak Titin Yeni (45) Kelurahan Pasar Sejantung Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang itu terjadi, pada Jumat (1/7/2022) lalu.
Baca juga: 4 Tahun Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Penasehat Hukum Mantan Kadis PU Seluma: Bisa Jadi Rekor Baru
Kanit Reskrim Polsek Kepahiang, Ipda Pipin Nurkholis mengatakan, kejadian bermula saat anak korban, pergi ke warung makan milik korban yang berada di Terminal Pasar Kepahiang.
Disana anak korban memasukkan handphone miliknya di dalam tas sandang.
Tas itu di letakan anak korban di atas meja di dalam kamarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Demo Mahasiswa Bengkulu Diwarnai Aksi Bentok, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Keesokan harinya, sambung Pipin pada 2 Juli 2022 anak korban menceritakan bahwa handphone dan uang tunai di dalam tas miliknya raib.
"Pelapor langsung melaporkan kejadian itu kepada kami dan kami tindaklanjuti," ujar , Ipda Pipin Nurkholis, pada Selasa (13/9/2022).
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku berada di Kota Bengkulu, akhirnya polisi mengejar pelaku ke Kota Bengkulu.
Baca juga: Viral! Pria di Bengkulu Utara Mutilasi dan Masak Kucing, Polisi Pastikan Pelaku Dipidana
Saat disana polisi langsung mencari tahu keberadaan pelaku di Kota Bengkulu, mendapatkan informasi pelaku berada di salah satu tempat Billiard.
"Saat diamankan sekitar 22.00 WIB, pelaku sedang menjaga skoring billiard, lalu langsung kita bawa bersama tim macan gading Polres Bengkulu," tuturnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pelaku di sangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan, satu unit iPhone 7+ beserta kotaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-ME-22-warga-Dusun-Kepahiang-Kecamatan-Kepahiang.jpg)