Rabu, 22 April 2026

Oknum Guru Jadi Mucikari, Wahono : Sangat Memalukan Dunia Pendidikan, Harus Dihukum Berat

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Wahono turut prihatin atas kasus oknum guru sekolah dasar (SD) yang terlibat perdagangan anak di bawah u

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ketua Komisi II DPRD Rejang Lebong, Wahono saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, terkait kasus oknum guru SD yang menjadi mucikari, di ruang rapat paripurna, pada Rabu (21/9/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Wahono turut prihatin atas kasus oknum guru sekolah dasar (SD) yang terlibat perdagangan anak di bawah umur. 


Sebelumnya, SA (54) warga Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, diamankan oleh polisi, karena tertangkap tangan saat menjalani usaha prostitusi anak dibawah umur. 


Menurut Wahono, sebagai seorang guru tidak sepatutnya melakukan hal seperti itu, ia juga meminta guru-guru di Kabupaten Rejang Lebong lebih memperhatikan lebih anak didiknya. 


"Sangat memalukan kejadian ini bagi kabupaten Rejang Lebong dan mencederai dunia pendidikan, terlebih lagi beberapa waktu lalu juga Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan penghargaan Pertama Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA," ujarnya saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Rabu (21/9/2022) sore. 


Ia juga meminta proses hukum untuk oknum guru SD tetap harus berjalan dan transparan. Ia juga meminta dalam proses hukum untuk tidak ada yang ditutupi. 


Korban Tak Hanya Satu Orang


Satuan Bakti Pekerja Sosial (SP) Kementrian Sosial (Kemensos) RI Wilayah Rejang Lebong, Diana Ekawati melakukan pendampingan terhadap korban eksploitasi anak di bawah umur. 


Sebelumnya, polisi mengamankan satu orang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial SA (54) warga Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong


Ternyata dalam kasus ini yang menjadi korban eksploitasi anak di bawah umur bukan hanya satu orang yang masih berusia 12 tahun. 


"Korban ada 3 orang, ada yang berumur 12 tahun ada yang berumur 14 tahun, satu lagi 16 tahun," ujar Diana saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Sabtu (17/9/2022) sore. 


Lebih lanjut, pihaknya juga menerima laporan dari salah seorang korban pelaku yang berusia 14 tahun, pada bulan Juli lalu. 


Untuk yang didampingi oleh pihaknya itu hanya 2 orang saja yakni 12 tahun dan 14 tahun. 


Saat pihaknya melakukan wawancara kepada korban, umur yang 12 tahun itu memang tinggal dengan pelaku sedangkan umur 14 tahun itu ia dijemput jika ada pelanggan yang memasan. 


"Pelaku SA ini bisa di bilang predator anak ya, karena sebelum menjual korban ia sempat menyetubuhi korban ini terlebih dahulu," tuturnya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved