Sidang Oknum Polisi Aniaya ART
Sidang Oknum Polisi Aniaya ART, Pengacara Bripka Beni: Keterangan Korban Harus Dianalisa
Penasehat hukum Bripka Beni Adiansyah, Irvan Yudha Oktara mengatakan pihaknya masih akan menganalisa semua kesaksian korban, Yesi Apriliya dalam persi
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penasehat hukum Bripka Beni Adiansyah, Irvan Yudha Oktara mengatakan pihaknya masih akan menganalisa semua kesaksian korban, Yesi Apriliya dalam persidangan kasus penganiayaan ssisten rumah tangga (ART) tersebut.
Semua keterangan korban masih akan dianalisa tim penasehat hukum, apakah memiliki kesesuaian dengan barang bukti, seperti surat hasil visum dan barang bukti yang dihadirkan JPU Kejari Bengkulu.
"Apakah itu mempunyai korelasi dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU," kata Irvan kepada TribunBengkulu.com, Rabu (21/9/2022).
Penasehat hukum juga memberikan sejumlah catatan dari keterangan korban dan juga saksi, seperti hampir semua dugaan penganiayaan tersebut tidak dilihat oleh saksi yang lain, melainkan hanya korban dan 2 kliennya, Bripka Beni dan istrinya, Lediya Eka Restu.
Dari semua keterangan saksi, hanya ada 1 saksi yang melihat langsung kliennya, Lediya, menampar korban di depan rumah.
"Itu juga kita lihat, apakah berkesesuaian dengan hasil visum," kata dia.
Sementara, Bripka Beni Adiansyah dan istrinya, Lediya Eka Restu membantah menganiaya ART mereka, Yesi Apriliya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (21/9/2022) sore.
Yesi sendiri dalam persidangan memberikan kesaksian bahwa dirinya oleh para terdakwa.
Beberapa bentuk penganiayaan itu diantaranya ditinju di bagian mata, pukul oleh besi di bagian kepala di tangan kiri kanan, dipukul sapu, dipukul balok kayu, hingga dipukul kayu bekas gagang pacul.
Bentuk penganiyaan lain adalah disiram dengan air panas, disiram air sabun, dan disiram air cabe.
Selain itu, korban juga pernah dililitkan dengan kabel listrik di bagian leher, hingga tercekik.
Dengan kabel listrik yang sama, korban juga diancam akan dibunuh jika melarikan diri atau kabur.
Saat ditanyakan hakim ketua Fauzi Isra, terdakwa Bripka Beni membantah dirinya pernah memukul korban dengan besi, kayu, dan kunci mobil.
"Tidak ada, pakai tangan saja yang mulia," kata Bripka Beni, yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Malabero.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penasehat-hukum-Bripka-Beni-Adiansyah-dan-istrinya-Irvan-Yudha-Oktara-mengatakan.jpg)