Sidang Oknum Polisi Aniaya ART
Sidang Oknum Polisi Aniaya ART, Pengacara Bripka Beni: Keterangan Korban Harus Dianalisa
Penasehat hukum Bripka Beni Adiansyah, Irvan Yudha Oktara mengatakan pihaknya masih akan menganalisa semua kesaksian korban, Yesi Apriliya dalam persi
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Sementara, istri Bripka Beni, terdakwa juga membantah dirinya pernah memukul, menyiram, ataupun mengancam korban.
"Tidak ada mengancam pakai strika yang mulia. saya mengingatkan karena Yesi tertidur saat menytrika, saya ingatkan jangan tidur nanti strika kena muka," kata Lediya.
Selain itu, Lediya juga membantah keterangan salah satu saksi yang dihadirkan JPU, bahwa dirinya pernah menampar korban di depan rumah.
"Tidak benar, saya tidak pernah menampar Yesi depan rumah," ungkap dia.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (28/9/2022), masih dengan agenda mendengarkan saksi JPU.
Kesaksian Korban
Korban Yesi Apriliya, hadir langsung pada sidang lanjutan kasus oknum polisi aniaya ART hari ini, Rabu (21/9/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan terdakwa Bripka Beni Adiansyah dan istri Lediya Eka Restu.
Korban memberikan kesaksiannya dalam sidang oknum polisi aniaya ART dengan didampingi oleh ibu kandungnya.
Saat ditanyai majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, korban mengatakan dirinya sering mendapatkan penganiayaan oleh Bripka Beni dan istrinya, Lediya Eka Restu.
Beberapa bentuk penganiayaan itu diantaranya ditinju di bagian mata, pukul oleh besi di bagian kepala di tangan kiri kanan, dipukul sapu, dipukul balok kayu, hingga dipukul kayu bekas gagang pacul.
"Sampai berdarah. Di kepala, di tangan," kata korban saat ditanyai hakim.
Bentuk penganiyaan lain adalah disiram dengan air panas, disiram air sabun, dan disiram air cabe.
"Disiram di muka (pakai air cabe), sampai mata perih. Oleh pak Beni," ujar dia.
Selain itu, korban juga pernah dililitkan dengan kabel listrik di bagian leher, hingga tercekik.
Dengan kabel listrik yang sama, korban juga diancam akan dibunuh jika melarikan diri atau kabur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penasehat-hukum-Bripka-Beni-Adiansyah-dan-istrinya-Irvan-Yudha-Oktara-mengatakan.jpg)