Seleksi Panwascam Kota Bengkulu
Seleksi Panwascam Kota Bengkulu 2022 Dibuka, Baca dan Catat Persyaratannya Lengkap
Bawaslu Kota Bengkulu membuka pendaftaran seleksi Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Bengkulu.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu membuka pendaftaran seleksi Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Bengkulu.
Seleksi Panwascam Kota Bengkulu ini sudah dibuka mulai tanggal 21 September 2022. Sejak dibuka sudah ada 21 pendaftar.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra menjelaskan sampai saat ini ada 21 pendaftar seleksi Panwascam Kota Bengkulu. Pendaftaran seleksi akan ditutup pada 27 September mendatang.
"Pendaftaran sudah dibuka sejak kemarin (21/9/2022). Nanti ada panitia di depan yang siap memandu pendaftaran," kata Rayendra, Kamis (22/9/2022).
Bagi warga Kota Bengkulu yang tertarik, sejumlah persyaratan harus dipenuhi para peserta saat mendaftar ke Bawaslu Kota Bengkulu.
Seperti, para peserta merupakan warga Kota Bengkulu, dengan menunjukkan e KTP Kota Bengkulu.
Selanjutnya, peserta bukan merupakan anggota partai politik (Parpol), ini ditunjukkan dengan pengecekan melalui di https://infopemilu.kpu.go.id/.
Hal ini juga dilakukan, untuk memastikan apakah nama calon peserta ini, dicatut oleh parpol ataupun tidak.
"Nanti panitia akan memandu, ada scan barcode di depan untuk mengecek NIK," terang Rayendra.
Bila sudah scan barkode, untuk pengecekan NIK di https://infopemilu.kpu.go.id/ kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas administrasi.
Meliputi, surat lamaran pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku, pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, latar belakang merah.
Lalu foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/dengan menunjukkan ijazah Asli.
Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas. Juga surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat : 1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara , UUD 1945 , dan cita - cita Proklamasi 17 agusutus 1945;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Seleksi-Panwascam-Kota.jpg)