Tragedi Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu

Update Tragedi Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, Pemasok Miras Oplosan Kini Ditahan Jaksa

Penyerahan AM dan barang bukti perkara telah dilakukan oleh penyidik Polres Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
HO Kejari Bengkulu
Tersangka AM diserahkan penyidik Polres Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, pada Senin (26/9/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejari Bengkulu pada Senin (26/9/2022) telah menahan AM, tersangka pemasok miras oplosan di tragedi karaoke Ayu Ting Ting.

Penyerahan AM dan barang bukti perkara telah dilakukan oleh penyidik Polres Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

"Tersangka diancam pidana dalam pasal 146 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 106 Ayat (1) UU Nokor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 204 ayat (1) dan (2)," jelas Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza kepada TribunBengkulu.com.

Baca juga: Pelajar di Rejang Lebong yang Bacok Teman Gegara Video Tiktok Terancam 8 Tahun Penjara

AM sendiri menjual miras oplosan tersebut dengan harga murah, yakni Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkulu beberapa waktu lalu, diperlihatkan cara AM memasok miras tersebut.

Mulai dari AM mengambil miras oplosan tersebut di kos-kosan, hingga mengantarkannya ke karaoke Ayu Ting Ting yang menyebabkan dua orang korban meninggal dunia, Ayu Wulandari dan Sarah Aulia.

Selain AM, ada 3 pihak yang dilaporkan ke Polres Bengkulu dalam kasus ini.

Baca juga: Sebelum Dibakar Gegara Dituduh Curi HP, Remaja di Bengkulu Selatan Diikat Terlebih Dulu oleh Pelaku

Pertama manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, kemudian pemilik karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, dan artis Ayu Ting Ting.

Penasehat hukum pemilik karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, sekaligus kuasa hukum manajemen, Dike Meyrisa mengatakan sejauh ini belum ada panggilan lagi dari pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Dike meyakini jika kliennya mampu membuktikan tidak ada kelalaian, yang menyebabkan adanya 2 korban meninggal dunia di karaoke Ayu Ting Ting.

"Saya yakin, kasusnya tidak bisa dibuktikan dan tidak bisa diproses lebih lanjut," ungkap dia.

Kronologi Kelalaian Menurut Penasehat Hukum Korban

Sementara, Penasehat Hukum korban meninggal di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, Reno Ardiansyah menyampaikan kronologis kelalaian yang dilakukan pihak karaoke Ayu Ting Ting hingga menyebabkan dua orang korban meninggal dunia, Ayu Wulandari dan Sarah Aulia yang disebutkan pemandu lagu (PL) yang stay atau menetap di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.

Saksi kunci dalam kasus ini disebutkan bernama Sella. Saat diperiksa, saksi Sella memberikan beberapa kesaksian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved