Sidang Arisan Online

Sidang Kasus Arisan Online di Bengkulu, Terdakwa Mengklaim Banyak Member Dapat Keuntungan

Sidang lanjutan arisan online bodong dengan terdakwa MWS kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (27/9/2022).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sidang lanjutan kasus arisan online dengan terdakwa MWS di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (27/9/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang lanjutan arisan online bodong dengan terdakwa MWS kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (27/9/2022).

Agenda persidangan adalah pemeriksaan terhadap terdakwa arisan online bodong, yang dipimpin oleh hakim ketua Fauzi Isra. Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan Bengkulu.

Di persidangan ini, terdakwa arisan online bodong mengaku baru menjalankan arisan online ini selama 2 bulan, yakni di periode awal bulan Februari dan 23 Maret 2021 lalu.

Sistemnya, terdakwa melakukannya sendiri, dengan mengajak teman dekatnya. Teman-teman ini yang kemudian memberitahukan orang lain, bahwa terdakwa membuka arisan online.

Dalam periode waktu 2 bulan tersebut, terdakwa sudah berhasil mendapatkan 99 orang member. Para member ini bergabung di grup WhatsApp arisan online terdakwa, yang dikelola oleh admin.

Sistem arisan sendiri memakai sistem slot. Jika member memasukan Rp 300 ribu, maka akan diterima Rp 600 ribu, dan kelipatannya hingga Rp 5 juta. Nantinya, keuntungan akan diterima member dalam 7 hari.

Dengan 99 member tersebut, terdakwa kemudian memutar-mutar uangnya untuk membayarkan keuntungan member lain.

Hingga akhirnya, tidak ada lagi uang yang bisa menutupi keuntungan member yang baru bergabung, dan terdakwa kewalahan.

Sehingga akhirnya menutup arisan online ini, dan kemudian dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh member yang merasa dirugikan.

"Uangnya dari member ke member," kata terdakwa di persidangan.

Terdakwa juga mengatakan banyak membernya yang sudah mendapatkan keuntungan. Ada juga beberapa member yang sudah mendapatkan keuntungan, dan kemudian tidak ikut lagi.

JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan perputaran uang dalam arisan online terdakwa ini berjumlah hingga Rp 3 miliar.

Namun, dari pengakuan terdakwa, dari Rp 3 miliar tersebut, hanya bisa dinikmati terdakwa sebanyak Rp 31 juta.

Penasehat hukum terdakwa, Yuri Prasetyo Saputro mengatakan kliennya dalam persidangan sudah berkata jujur dan tidak berbelit-belit. Kliennya juga tidak menikmati keuntungan dari arisan online ini.

"Jadi, nanti dalam pembelaan, akan kami sampaikan juga. Klien kami juga memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban, dengan menjual aset pribadinya," ungkap Yuri.

Baca juga: Bus Membawa Atlet Shokaido Bengkulu Kecelakaan di Kaur: 2 Atlet dan 1 Pendamping Terluka

Baca juga: Harga TBS Sawit di Bengkulu Tengah Anjlok, Turun hingga Rp 100 tiap Kilogram

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved