Benarkah Ada Indikasi Penerbitan Nopol Ganda, Sebabkan Masalah Pengisian BBM? Ini Penjelasan Samsat

Adanya temuan Nomor Polisi (Nopol)  ganda, saat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) yang ada di

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/Tribunbengkulu.com
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu, AKP Kadek Suwantoro menjelaskan, satu kendaraan itu hanya memiliki satu Nopol. Jadi tidak akan ada suatu kendaraan itu memiliki ganda identitas. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Adanya temuan Nomor Polisi (Nopol)  ganda, saat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) yang ada di Kota Bengkulu, saat ini menjadi permasalahan baru yang meresahkan masyarakat.

Bahkan masyarakat banyak mempertanyakan, apakah memang ini adalah kesalahan pihak Samsat dalam menerbitkan Nopol.

Atau justru memang ada oknum-oknum yang memalsukan Nopol kendaraannya untuk mendapatkan lebih banyak BBM bersubsidi.

Mengingat saat ini untuk kendaraan pribadi, rata-rata hanya dibatasi maksimal pengisian BBM bersubsidi sebanyak 40 liter dalam sehari.

Belum lagi untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut, harus melakukan scan QR Code atau penginputan Nopol kendaraan yang dicocokkan antara yang ada di STNK dan kendaraan.

Namun saat dikonfirmasi kepada pihak Samsat Kota Bengkulu, pihak Samsat menyatakan, tidak pernah dalam penerbitan STNK dan plat nomor kendaraan dengan Nopol yang sama.

"Untuk satu kendaraan itu hanya memiliki satu Nopol, jadi tidak akan ada suatu kendaraan itu memiliki ganda identitas," ungkap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu, AKP Kadek Suwantoro, kepada TribunBengkulu.com, Jumat (30/9/2022).

Dalam penerbitan STNK dan plat nomor kendaraan, Samsat sudah mengacu pada sistem aplikasi Electronic Registrasi and Identification (ERI).

Setiap penerbitan Nopol untuk baik untuk kendaraan baru maupun balik nama, semuanya sudah mengacu pada sistem ini.

Jadi meskipun dalam penerbitan Nopol kendaraan operator yang ada di Samsat melakukan kesalahan penginputan Nopol, maka akan ada keterangan yang muncul bahwa Nopol tersebut sudah digunakan.

"Jadi jika Nopol kendaraan sudah digunakan, itu tidak akan bisa untuk dilakukan proses lebih lanjut. Baik itu proses pencetakan BPKB, TNKB dan STNK, itu tidak bisa," ungkap Kadek.

Terkait adanya beredar kendaraan dengan Nopol ganda di Kota Bengkulu sebelumnya juga pernah ditemui oleh pihak kepolisian.

Yaitu melalui rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau dikenal masyarakat dengan  kamera e-Tilang, yang berada di traffic light.

Polisi pernah memberikan surat konfirmasi tilang terhadap mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas, yang tertangkap dan terekam pada ETLE.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved