Penimbun BBM Subsidi di Bengkulu Kembali Ditangkap, Polisi: Masyarakat Isi yang Benar

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi di Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO Polda Bengkulu
Barang bukti tindak pidana penimbunan BBM subsidi yang diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu belum lama ini. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi di Bengkulu.

Kali ini seorang oknum petugas kebersihan (cleaning service) di SPBU Lais, Bengkulu Utara berinsial AR (40 tahun) ditangkap karena melakukan tindak pidana penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir kemudian meminta masyarakat untuk mengisi BBM bersubsidi, baik biosolar ataupun pertalite dengan benar.

"Jangan ada niat jahat, mau salahgunakan atau menimbun," kata Florentus kepada TribunBengkulu.com, Jumat (30/9/2022).

Masyarakat juga diminta tertib dalam mengisi BBM, dan tidak melakukan pengisian berulang kali dengan modus apapun.

"Kasihan masyarakat yang lain. Kan kita sama-sama butuh," ungkap Florentus.

AR sendiri ditangkap karena melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang.

Pelaku ini bisa melakukan hal tersebut dengan cara mengubah nomor plat kendaraan yg diinput melalui sistem QR code.

Pelaku sendiri mendapatkan nomor plat Kendaraan tersebut dengan cara menscreenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online.

Modus lain pelaku ini adalah dengan membuat surat rekomendasi pembelian BBM tertentu, dengan tandatangan kepala desa setempat.

Dengan surat ini, pelaku bisa mendapatkan 500 liter/bulan, dan kemudian dijual kembali.

Pelaku ini kemudian diamankan petugas, dengan barang bukti berupa 3 buah jerigen kapasitas 35 liter warna biru yang berisi BBM jenis biosolar.

Lalu 1 buah jerigen kapasitas 5 liter warna coklat berisi BBM jenis biosolar, 7 jerigen kosong kapasitas 35 liter warna coklat, 5 jerigen kosong kapasitas 35 liter warna biru, 1 buah baskom kaleng, 3 buah selang, 2 buah corong, dan 1 buah ember plastik.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Belum Isi BBM tapi Saat Scan QR Code Terdata Sudah Isi, Ternyata Begini Akal-akalan Oknum di SPBU

  Baca juga: Diduga Ada Penyalahgunaan Nopol untuk Antre Isi BBM Subsidi, Bagaimana Modusnya?


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved