Jumat, 29 Mei 2026

Sidang Tragedi Aborsi di Kepahiang

Nasib Tiga Terdakwa Kasus Tragedi Aborsi di Kepahiang Ditentukan Hari Ini

Nasib tiga orang terdakwa kasus aborsi di Kepahiang, hari ini Selasa (4/10/2022) ditentukan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji/TribunBengkulu.com
Ketiga terdakwa saat menghadiri sidang kasus tragedi aborsi di Kepahiang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari forensik, dokter kandungan dan penyakit dalam di Pengadilan Negeri Kepahiang, Selasa (9/8/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Nasib tiga orang terdakwa kasus aborsi di Kepahiang, hari ini Selasa (4/10/2022) ditentukan.

Hari ini Selasa 4 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus aborsi di Kepahiang.

Ketiga terdakwa kasus aborsi di Kepahiang yakni Annas Suwaryadi dan Roy Tri Daniel dan Dewi Noviana Sari.

"InsyaAllah hari ini pembacaan putusan untuk tiga terdakwa," ucap Kasipidum Kejaksaan Negeri Kepahiang, Abdul Kahar saat dihubungi TribunBengkulu.com, pada Selasa (4/10/2022) pagi. 

Masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Terdakwa Annas Suwaryadi dituntut 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel dituntut 1 tahun 6 bulan dan Dewi Noviana Sari dituntut 1 tahun 8 bulan. 

Dalam tuntutan terhadap terdakwa, JPU berkeyakinan terdakwa melakukan tindakan abors sesuai dengan pasal 348 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurut kuasa hukum terdakwa, tuntutan JPU tak sesuai dengan dakwaan pada awal sidang sebelumnya, dan dinilai adanya keraguan dari tuntutan tersebut. 

Hakim Bisa Memutuskan Lebih dari JPU 

Kasus Aborsi di Kepahiang turut menyita perhatian akademisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) Zico Junius, terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. 

Menurut Zico, jika nanti pihak korban merasa kecewa dan tidak bisa menerima atas nilai tuntutan JPU karena sangat jauh dari ancaman dasar pasal yang didakwakan, pihak korban dapat melapor ke komisi kejaksaaan, dan berharap hakim dapat adil dalam mengambil keputusan.

"Namun jika memang sudah sesuai prosedur dan fakta di persidangan, maka wajib bagi masyarakat untuk menghormati tuntutan jaksa tersebut," ucap Zico saat dihubungi TribunBengkulu.com, pada Senin (19/9/2022) sore. 

Lanjutnya, dalam persidangan juga hakim dapat menjatuhkan putusan yang ultra petita atau melebihi apa yang dituntut oleh JPU. 

Hal tersebut juga sudah di atur dalam Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved