Dilaporkan Mencuri Sawit Perusahaan, Lima Petani di Mukomuko Ditahan
Dilaporkan mencuri sawit milik PT Dharia Dharma Pratama (DDP), 5 orang petani sawit di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko diamankan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dilaporkan mencuri sawit milik PT Dharia Dharma Pratama (DDP), 5 orang petani sawit di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko diamankan.
Kronologi penangkapan, berawal sekitar sepekan yang lalu, 1 orang petani di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko ditangkap oleh polisi karena dilaporkan mencuri sawit milik perusahaan.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 kemarin, seorang buruh H bersama 3 orang buruh panen sawit yaitu RF, M dan DS di lahan garapannya juga dipanggil oleh pihak Polres Mukomuko.
Pemanggilan tersebut dalam rangka untuk dimintai keterangan dalam dugaan perkara pencurian buah sawit.
Awalnya, H bersama 3 pemanen hanya dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan pencurian buah sawit milik PT DDP.
Keempatnya diminta keterangan di ruang penyidik oleh Kanit Pidum Polres Mukomuko.
Penyidikan tersebut berlangsung cukup panjang dan baru berakhir pada pukul 20.30 WIB.
Selesai dimintai keterangan oleh penyidik, langsung diminta untuk menunggu di luar ruangan karena langsung dilakukan gelar perkara.
Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, kembali memanggil H bersama RF, M dan DS, termasuk Kuasa Hukum Petani, Saman Lating ke dalam ruangan.
"Dari pemanggilan inilah Kanit Pidum Polres Mukomuko menyampaikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kuasa Hukum Petani, Saman Lating, Jumat (7/10/2022).
Saman mengaku sempat mempertanyakan dasar penetapan keempat petani yang merupakan kliennya tersebut sebagai tersangka.
Termasuk juga legal standing PT DDP selaku pelapor kepada pihak Polres Mukomuko.
Namun sayangnya pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban dari pihak Polres Mukomuko.
"Ada yang ditutupi oleh penyidik dari penetapan tersangka klien kami, karena penyidik tidak dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka dan legal standing PT DDP selaku pelapor," ujar Saman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Petani-Mukomuko-Ditaha.jpg)