Pembobolan Alfamart di Rejang Lebong

Alfamart di Rejang Lebong Dibobol, Berikut Sejumlah Fakta dan Peran dari Masing-masing Pelaku

Gerai modern Alfamart di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dibobol. Polisi mengamankan 3 orang pelaku.

Editor: Yunike Karolina
HO Polres Rejang Lebong
Pelaku CH terpaksa duduk di kursi roda saat konferensi pers, Selasa (11/10/2022) di Mapolres Rejang Lebong. Setelah CH diberi hadiah panas karena melawan polisi dan mencoba kabur. 

Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong. 

"Saat karyawan rokok ini sampai di Alfamart di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, melihat gembok rolling sudah rusak," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, dalam Konferensi Pers, Selasa (11/10/2022). 
 
"Karyawan itu langsung memeriksa CCTV, ia melihat ada seorang laki-laki pakai jaket sekitar pukul 04.45 WIB masuk ke dalam toko dan mengambilnya," jelas kapolres. 

Pelaku Mantan Resedivis

Komplotan pembobol Alfamart di Rejang Lebong yang berhasil diringkus polisi ternyata salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2014 dan 2020 lalu. 

Dalam konferensi pers, polisi mengamankan 3 orang pelaku yakni CH (27) dan DS (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Serta RS yang bertindak sebagai Penadah. 

"Untuk pelaku CH ini dia merupakan spesialis, karena pelaku merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2014 dan 2020 lalu," ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, pada Selasa (11/10/2022).

Dihadiahi Timah Panas

Tak hanya harus merasakan dinginya jeruji sel tahanan, salah satu pelaku komplotan pembobol  Alfamart di Rejang Lebong harus merasakn timah panas.

Pelaku CH terpaksa dilumpuhkan oleh polisi dengan timah panas setelah pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. 

"Pelaku CH kita amankan saat kita mendapatkan informasi pelaku berada di kawasan Kelurahan Air Sengak Kecamatan Curup, pada Sabtu 8 Oktober lalu," ucap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea. 

Dari kasus pembobolan Alfamart ini, CH residivis dengan kasus sama dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. 

Polisi Temukan Narkoba

Dalam penangkapan komplotan pembobol Alfamart di Rejang Lebong, polisi mendapati satu orang pelaku menyimpan barang yang diduga narkoba. 

Hal itu terungkap, setelah polisi mengamankan Pelaku CH (27) di kawasan Kelurahan Air Sengak Kecamatan Curup, pada Sabtu 8 Oktober 2022 lalu.

Dari pemeriksaan pelaku CH, polisi kembali mengamankan pelaku DS (23). CH dan DS merupakan warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved