Pembobolan Alfamart di Rejang Lebong

Alfamart di Rejang Lebong Dibobol, Berikut Sejumlah Fakta dan Peran dari Masing-masing Pelaku

Gerai modern Alfamart di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dibobol. Polisi mengamankan 3 orang pelaku.

Editor: Yunike Karolina
HO Polres Rejang Lebong
Pelaku CH terpaksa duduk di kursi roda saat konferensi pers, Selasa (11/10/2022) di Mapolres Rejang Lebong. Setelah CH diberi hadiah panas karena melawan polisi dan mencoba kabur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Gerai modern Alfamart di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dibobol.

Polisi mengamankan 3 orang pelaku yakni CH (27) dan DS (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Serta RS yang bertindak sebagai Penadah. 

"Untuk pelaku CH ini dia merupakan spesialis, karena pelaku merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2014 dan 2020 lalu," ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, dalam Konferensi Pers, Selasa (11/10/2022).

Ketiga pelaku berbagi peran masing-masing, CH sebagai eksekutor dalam kasus pembobolan Alfamart ini. 

Sedangkan DS berperan sebagai orang yang menjualkan barang hasil curian ke pelaku RS.

Hal itu terungkapkan setelah polisi mengamankan pelaku CH. 

"Jadi dari keterangan pelaku CH dirinya meminta kepada pelaku DS untuk menjual barang curiannya, lalu pelaku DS menjualnya ke pelaku RS," ucapnya. 

Kronologi Penangkapan

Terungkapnya kasus komplotan pembobolan Alfamart di Rejang Lebong, bermula saat karyawan toko hendak membuka toko sekitar pukul 06.15 WIB pada 5 Oktober 2022 lalu. 

Saat hendak membuka toko ia melihat gembok rolling toko tak ada lagi. 

Firasat sang karyawan saat itu, toko tempat ia bekerja sudah dibobol kawanan pencuri.

Lantas iapun masuk ke dalam toko, ia melihat etelase rokok di kasir sudah berantakan. Beberapa barang-barang di toko turut raib.

Kemudian ia memeriksa pintu belakang toko yang ternyata sudah tak terkunci lagi. 

Akhirnya ia memeriksa CCTV di toko alfamart, ternyata dugaannya benar, sekitar pukul 04.45 WIB ia melihat seseorang dengan menggunakan jaket masuk ke dalam toko.

Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong. 

"Saat karyawan rokok ini sampai di Alfamart di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, melihat gembok rolling sudah rusak," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, dalam Konferensi Pers, Selasa (11/10/2022). 
 
"Karyawan itu langsung memeriksa CCTV, ia melihat ada seorang laki-laki pakai jaket sekitar pukul 04.45 WIB masuk ke dalam toko dan mengambilnya," jelas kapolres. 

Pelaku Mantan Resedivis

Komplotan pembobol Alfamart di Rejang Lebong yang berhasil diringkus polisi ternyata salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2014 dan 2020 lalu. 

Dalam konferensi pers, polisi mengamankan 3 orang pelaku yakni CH (27) dan DS (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Serta RS yang bertindak sebagai Penadah. 

"Untuk pelaku CH ini dia merupakan spesialis, karena pelaku merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2014 dan 2020 lalu," ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, pada Selasa (11/10/2022).

Dihadiahi Timah Panas

Tak hanya harus merasakan dinginya jeruji sel tahanan, salah satu pelaku komplotan pembobol  Alfamart di Rejang Lebong harus merasakn timah panas.

Pelaku CH terpaksa dilumpuhkan oleh polisi dengan timah panas setelah pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. 

"Pelaku CH kita amankan saat kita mendapatkan informasi pelaku berada di kawasan Kelurahan Air Sengak Kecamatan Curup, pada Sabtu 8 Oktober lalu," ucap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea. 

Dari kasus pembobolan Alfamart ini, CH residivis dengan kasus sama dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. 

Polisi Temukan Narkoba

Dalam penangkapan komplotan pembobol Alfamart di Rejang Lebong, polisi mendapati satu orang pelaku menyimpan barang yang diduga narkoba. 

Hal itu terungkap, setelah polisi mengamankan Pelaku CH (27) di kawasan Kelurahan Air Sengak Kecamatan Curup, pada Sabtu 8 Oktober 2022 lalu.

Dari pemeriksaan pelaku CH, polisi kembali mengamankan pelaku DS (23). CH dan DS merupakan warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga: Aksi Komplotan Pembobolan Alfamart di Rejang Lebong Terungkap dari CCTV, Kenakan Jaket saat Beraksi

"Saat kami melakukan pengembangan lebih lanjut, barang hasil curian dijual ke pelaku RS, akhirnya kami amankan pelaku. Ketika diamankan dan dilakuka pengeledahan, pelaku menyimpan barang yang diduga narkoba," ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea dalam Konferensi Pers, pada Selasa (11/10/2022).  

Terkait barang yang ditemukan polisi dan diduga narkoba itu, penyidik satreskrim Polres Rejang Lebong, menyerahkan perkara narkotikanya ke penyidik Satresnarkoba Polres Rejang Lebong

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved