Sidang Ferdy Sambo

Sosok Hendra Kurniawan Jenderal Polisi Bintang Satu yang Ikut Tersandung Kasus Pusaran Sambo Cs

Brigjen Pol Hendra Kurniawan adalah jenderal polisi bintang 1 yang ikut dalam kasus pusaran Ferdy Sambo.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kombes Pol Agus Nurpatria. Jenderal Hendra Kurniawan akan disidang sebagai terdakwa kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan atas kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sedangkan kelima personel lainnya masih ditempatkan di tempat khusus.

"Kelima yang sudah dipatsuskan (ditempatkhususkan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan," ungkapnya.

Lebih detil konferensi pers itu dijelaskan Brigjen HK masuk dalam cluster yang diperiksa terkait hilangnya rekaman CCTV.

Dia bersama Jenderal Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.

5 Personel Polri Lakukan Obstruction of Justice

Selain Putri Candrawathi istri eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri juga mengungkapkan sebanyak 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Kelima personel Polri itu diduga melakukan tindak pidana yaitu terkait adanya obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan hingga penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).

Selain kelima terduga tersebut, Agung mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ikut dalam tindak pidana obstruction of justice.

Namun, seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu yang lalu.

"Namanya tentu satu FS, kedua BJPHK, yang ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, yang kelima Kompol BW, dan keenam Kompol JP," jelasnya dilansir dari Kompas TV.

Kelima terduga yang melakukan tindak pidana obstruction of justice ini, kasusnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Asep mengungkapkan kelima terduga tersebut berperan dalam pengambilan hingga perusakan CCTV yang berada di area Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved