Korupsi RDTR di Bengkulu Tengah

Fakta Baru Kasus Korupsi RDTR Mantan Sekda Benteng: Pengerjaan Dilakukan Subkontraktor

berdasarkan keterangan para terdakwa, pengerjaan dilakukan oleh subkontrak tenaga ahli, dan seolah-olah dikerjakan PT BPI.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Terdakwa dalam kasus korupsi RDTR di Bengkulu Tengah saat mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Malabero. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang kasus korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2013 kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (17/10/2022).

Terdakwa korupsi RDTR dalam kasus ini ada 3 orang, yakni mantan Sekda Bengkulu Tengah (Benteng) Edy Hermansyah, Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu di Bappeda Bengkulu Tengah, Dodi Ramadhan, dan Direktur Utama PT Bela Putera Interplan (BPI), Hassan Hussein.

Di persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih ini, diketahui bahwa pengerjaan kegiatan RDTR ini dilakukan secara subkontrak.

Pengerjaan RDTR ini harusnya dilakukan oleh PT Bela Putera Interplan (BPI). Namun, faktanya, berdasarkan keterangan para terdakwa, pengerjaan dilakukan oleh subkontrak tenaga ahli, dan seolah-olah dikerjakan PT BPI.

"Seolah-olah tenaga ahli merupakan tenaga ahli dari PT BPI," jelas Kasi Pidsus Kejari Benteng, Bobby Muhammad Ali Akbar kepada TribunBengkulu.com.

Sementara, penasehat hukum Edy Hermansyah, Panca Darmawan mengatakan kliennya tidak memiliki salah dalam kasus ini.

Edy disebutkan tidak mengetahui adanya subkontraktor dalam kegiatan ini. Yang Edy ketahui hanyalah kontraktor pemenang, administrasi pemenang benar, dan penerima uangnya juga benar.

"Dan apa-apa yang sudah jadi persyaratan sudah dilaksanakan. Makanya saya yakin klien saya tak punya kesalahan," kata Panca.

Kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu, saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.

Nilai kontrak dalam kegiatan ini dianggarkan Rp 311.940.200, dan masa kerja 120 hari, dengan pemenang lelang PT BPI.

Dalam penyusunan, terdakwa Dodi Ramadhan selaku PPTK membantu terdakwa Edi Hermansyah selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang ternyata tidak sesuai ketentuan. 

Selaku pemenang lelang, PT BPI juga tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan tenaga ahli, yang dibuat seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 272.238.720.

Baca juga: Harga TBS Sawit Naik Lagi Rp 30 tiap Kilogram, Tertinggi di Bengkulu Tengah Rp 2.060

Baca juga: Kronologi Hilangnya Deni Nelayan Bengkulu, Sempat Beri Pesan Untuk Sang Istri Sebelum Melaut

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved