Sidang Kasus Karaoke Ayu Ting Ting
Anaknya Meninggal di Karaoke Ayu Ting Ting, Ibu Korban Sebut Manajemen Lalai Miras Bisa Masuk
Ibu Ayu Wulandari, korban tragedi karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, Darmayanti menyatakan tidak menuntut Karaoke Ayu Ting Ting secara keseluruhan
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Dengan sejumlah keterangan saksi Sella ini, Reno menilai jika unsur kelalaian karaoke Ayu Ting Ting sudah terpenuhi.
Baca juga: Tragedi Karaoke Ayu Ting Ting, Orang Tua Korban Ayu Berikan Kesaksian Detik-detik Anaknya Meninggal
Ibu korban Ayu, Darmayanti juga menceritakan detik-detik anaknya meninggal dunia. Ayu disebutkan pulang pada Jumat (24/6/2022) dinihari.
Saat itu, Ayu mengeluh badannya sakit-sakit. Ayu juga mengaku baru minum-minuman di Karaoke Ayu Ting Ting.
Pada Sabtu (25/6/2022), Ayu kemudian dibawa ke seorang bidan, bernama Bidan Ria. Di tempat Bidan Ria ini, Ayu sempat mendapatkan suntikan, yang belum diketahui apa cairan atau obat yang disuntikkan.
Setelah mendapatkan suntikan dari Bidan Ria, Ayu malah mengeluhkan matanya tak bisa melihat. Pihak keluarga kemudian membawa Ayu ke rumah sakit (RS) Tiara Sella, Kota Bengkulu.
"Kata orang Tiara Sella itu, kenapa disuntik. Seharusnya setelah minuman itu harus disedot," kata Darmayanti kepada TribunBengkulu.com, Selasa (18/10/2022).
Ayu kemudian mendapatkan perawatan sedot dari pihak RS Tiara Sella. Dan setelah mendapatkan perawatan tersebut, Ayu tak sadarkan diri.
"Dan beberapa jam setelah itu, malam itu, meninggal dunia," kata Darmayanti.
Sementara, pemasok miras oplosan tersebut, terdakwa Ari Mardiansyah telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (18/10/2022).
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Darmayanti memberikan kesaksian kematian anaknya.
Selain Darmayanti, JPU Kejari Bengkulu juga menghadirkan paman korban Ayu, Hendri Darmawan sebagai saksi.
Kemudian, 2 orang lain yang juga diagendakan menjadi saksi tidak hadir, yakni Bidan Ria, dan Erida.
JPU sendiri mendakwa Ari Mardiansyah dengan pasal berlapis, yakni pasal pasal 146 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan atau pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP.
"Jadi dia menjual pangan tanpa izin yang membahayakan nyawa, kemudian UU perdagangan, memperdagangkan barang, dalam hal ini miras tanpa izin," kata JPU Kejari Bengkulu, Doddy Hidayat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ibu-korban-Ayu-Wulandari-Darmayanti.jpg)