Sidang Kasus Karaoke Ayu Ting Ting

Anaknya Meninggal di Karaoke Ayu Ting Ting, Ibu Korban Sebut Manajemen Lalai Miras Bisa Masuk

Ibu Ayu Wulandari, korban tragedi karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, Darmayanti menyatakan tidak menuntut Karaoke Ayu Ting Ting secara keseluruhan

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra
Ibu korban Ayu Wulandari, Darmayanti memberikan kesaksian saat anaknya meninggal usai mengkonsumsi minuman keras di Karaoke Ayu Ting Ting. 

Sidang Ari Mardiansyah akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Nama Seorang Bidan Muncul Dalam Persidangan

Seorang bidan bernama Ria muncul di persidangan terdakwa pemasok miras oplosan Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, Ari Mardiansyah, yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, Ayu Wulandari dan Sarah Aulia yang disebutkan pemandu lagu (PL) yang stay atau menetap di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada Selasa (18/10/2022) terungkap fakta bahwa sebelum meninggal, korban Ayu Wulandari ini pada hari Sabtu (25/6/2022) sempat dibawa ke praktik Bidan Ria di kawasan Kuala Alam, Kota Bengkulu.

Di tempat praktik Bidan Ria, korban Ayu mendapatkan perawatan medis, yakni diberikan berupa cairan yang disuntikkan.

Namun, setelah suntikan dari Bidan Ria, korban Ayu kemudian mengeluh tidak bisa lagi melihat.

Korban kemudian dibawa pihak keluarga ke RS Tiara Sella Kota Bengkulu.

"Korban sempat mengalami kejang-kejang di rumah sakit, lalu pada pukul 21.00 WIB, korban Ayu meninggal dunia," kata JPU Kejari Bengkulu, Doddy Hidayat kepada TribunBengkulu.com.

Bidan Ria ini sendiri, oleh JPU Kejari Bengkulu, seyogyanya dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini.

Dia dihadirkan sebagai pihak yang memberikan penanganan medis pertama kepada korban Ayu namun, Bidan Ria tidak hadir dalam persidangan ini.

"Nanti kita hadirkan dokter yang menangani di RS Tiara Sella dan Bidan Ria. Karena Bidan Ria ini yang melakukan penanganan medis pertama. Itu kuncinya," ujar Doddy.

Sementara, di persidangan, terdakwa Ari Mardiansyah sendiri saat ditanya ketua majelis hakim Dicky Wahyudi Susanto mengatakan tidak begitu jelas mendengar kesaksian para saksi, yakni orang tua Ayu Wulandari karena sidang dilakukan secara virtual.

JPU sendiri mendakwa Ari Mardiansyah dengan pasal berlapis, yakni pasal pasal 146 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang.

Pangan atau pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP.

"Jadi dia menjual pangan tanpa izin yang membahayakan nyawa, kemudian UU perdagangan, memperdagangkan barang, dalam hal ini miras tanpa izin," kata Doddy.

Sidang Ari Mardiansyah akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved