Heboh HUT Golkar Mobilisasi Pelajar
Besok Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Mobilisasi Siswa ke HUT Golkar
Besok Bawaslu Provinsi Bengkulu akan melakukan investigasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu menjadwalkan akan melakukan investigasi dan meminta klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat terkait surat imbauan yang dikeluarkannya kepada ASN kepala sekolah dan siswa untuk berpartisipasi menghadiri HUT Golkar.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Eko Sugianto mengatakan, klarifikasi tersebut guna memperjelas terkait dugaan mobilisasi ASN dan siswa pada acara jalan sehat nasional di HUT DPD Golkar Bengkulu, pada Minggu (16/10/2022) lalu.
"Jadi benar, besok kita agendakan untuk lakukan investigasi. Karena ini sifatnya informasi awal maka kita lakukan investigasi terkait surat dari Dikbud Provinsi itu, " kata Eko, Selasa (18/10/2022).
Dijelaskan Eko, dalam investigasi terhadap surat instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tentang dugaan mobilisasi siswa SLTA untuk mengikuti jalan santai HUT Partai Golkar ke 58 Minggu lalu (16/10/2022). Memang diawali dari galian informasi dari pimpinan Dikbud Provinsi Bengkulu itu.
"Karena yang kita punya ini, surat yang tanda kutip nya dikeluarkan oleh kadis Dikbud dan Kepala sekolah. Jadi investigasi nya sebatas mereka dulu," imbuhnya.
Ia menjelaskan investigasi ini berdasarkan kewenangan pengawasan netralitas ASN selama tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan, sebagaimana ketentuan Pasal 97 huruf d jo. Pasal 93 huruf f UU Pemilu, mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Nanti pengembangan bisa dari hasil investigasi itu. Juga pada hari H itu kawan kawan juga turun, dan itu nanti digunakan fakta fakta di lapangan, selain hasil investigasi itu," jelas Eko.
Hal ini juga sejalan dengan, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni selain menegakkan peraturan dan perundangan Pemilu Bawaslu juga berwenang menegakkan aturan perundangan lainnya termasuk UU yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/AMSI-Bengkulu31101.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyidik-resmi-menetapkan-oknum-advokat-Hartanto-sebagai-tersangka.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kabid-haji-Intihan-kemenag.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkum-Bengkulu-Terapkan-ATM-Inovasi-Pelayanan-Publik-dari-Kanwil-Lampung.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mian-minta-perusahaan-tambang-dan-perkebunan-di-bengkulu-bayar-pajak.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Imigrasi3010.jpg)