Sidang Ferdy Sambo
Sidang Hendra Kurniawan Dkk Tersangka Obstraction of Justice Disebut Tak Bakal Ajukan Eksepsi
Pada sidang perdana Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dkk tersangka Obstraction of Justice kasus Brigadir J disebut tak bakal ajukan eksepsi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pada sidang perdana Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dkk tersangka Obstraction of Justice kasus Brigadir J disebut tak bakal ajukan eksepsi.
Bahkan kuasa hukum menyebutkan, Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria danAKP Irfan Widyanto tak akan mengajukan eksepsi saat sidang perdana, Rabu (19/10/2022).
Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum ketiga terdakwa mengungkapkan hal tersebut usai membaca sekilas isi dakwaan terhadap ketiga kliennya itu.
Baca juga: Sidang Perdana Hendra Kurniawan Dkk Tersangka Obstraction of Justice, PN Jaksel Tetapkan 6 Hakim
"Ya besok kan masih membacakan dakwaan kita lihat. Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya gak ada yang perlu kita eksepsi ya nantikan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti kita lihat," ujar Henry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Henry menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan berbagai persiapan khusus untuk mendampingi kliennya di persidangan.
Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut persiapan tersebut.
"Ya tentunya saya sudah mempunyai persiapan persiapan yang gak mungkin saya buka kepada publik gitu ya," jelas dia.
Lebih lanjut, Henry menuturkan bahwa pihaknya masih belum memutuskan mengajukan untuk menghadirkan saksi kepada majelis hakim.
Baca juga: Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal
"Nanti kita lihat apakah perlu kita ajukan saksi atau ahli untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dilakukan terdakwa gitu ya," katanya.
Sebagai informasi, Henry Yosodiningrat adalah kuasa hukum yang bakal mendampingi tiga dari enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan Kombes Agus Nurpatria.
Rencananya, sidang perdana bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10) pukul 10.00 WIB.
PN Jaksel Tetapkan 6 Hakim
Dalam sidang perdana Hendra Kurniawan Dkk tersangka Obstraction of Justice, pada Rabu (19/10/2022) sebanyak 6 hakim ditunjuk.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan 6 majelis hakim untuk menangani perkara kasus Obstraction of Justice Hendra Kurniawan Dkk
Keenam nama-nama majelis hakim dalam persidangan Jenderal Hendra Kurniawan pada kasus obstruction of justice kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berikut ini.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
Baca juga: Ferdy Sambo Ancam Hendra Kurniawan Dkk Karena Menonton Rekaman CCTV soal Brigadir J
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.
Brigjen pol Hendra Kurniawan tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J akan menjalani sidang perdana, pada Rabu (19/10/2022).
Hendra Kurniawan akan disidang bersama dengan tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
Kendati untuk mekanisme persidangan, Djuyamto belum membeberkan secara detail persidangan ini
Sidang Hendra Kurniawan Cs Digelar 19 Oktober 2022
Kapan sidang tersangka Obstruction of Justice Brigjen Pol Hendra Kurniawan dkk akan digelar?.
PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana 6 tersangka tersebut pada Rabu (19/10).
Ada tujuh orang terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam kasus ini berkas Ferdy Sambo digabungkan antara kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice-nya yang diagendakan digelar pada Senin (17/10).
Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan disidang bersama tersangka Obstruction of Justice lainnya yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim untuk menyidang kasus Obstraction of Justice Hendra Kurniawan dkk.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
Kendati untuk mekanisme persidangan, Djuyamto belum membeberkan secara detail persidangan ini.
Memahami Jerat Pasal Ferdy Sambo
Ferdy Sambo didakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama tentang pembunuhan Brigadir J dan dakwaan kedua tentang proses penghilangan mengalangi penyidikan kasus pembunuhan ini.
Kedua dakwaan besar ini bersifat kumulatif. Maka jika terbukti dalam kedua dakwaan besar ini maka hukuman masing-masing berbeda. Dalam bahasa awam dijumlahkan Seperti diketahui ada dua kelompok terdakwa dalam kasus ini.
Kelompok pertama adalah kelompok pembunuh dan kelompok kedua adalah yang berusaha mengalangi pengungkapan kasus dan Ferdy Sambo ada di kedua-duanya.
Kelompok Pertama adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kelompok Kedua adalah Ferdy Sambo dan anak buahnya di kepolisian mulai dari Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni WIbowo dan Irfan Widiyanto.
Tribunners kami akan memaparkan dakwaan pasal-pasal pidana yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum yang dituduhkan dilanggar Jenderal Pecatan Ferdy Sambo ini.
Dakwaan Kesatu
Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Isi pasal 340 KUHP adalah “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Sementara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di dakwaan ke satu ini disubsidairkan dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juga sama yakni
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Sementara itu dakwaan kedua adalah yang menyangkut penghalangan pengungkapan kasus
Dakwaan Kedua
Primair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Pasal 48 Ayat 1 berbunyi (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32 Ayat 1
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Jika tadi Dakwaan Kedua Pertama Primair JPU dalam dakwaannya melanjutkan dengan “atau” dengan pasal dalam Dakwaan Kedua Kedua Primair yakni pasal 233 KUHP.
Artinya jika tak bisa dijerat dengan pasal di atas tadi maka bisa dijerat dengan pasal ini yakni Pasal 233 KUHP.
Bunyinya: “Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama - lamanya empat tahun.”
Sementara itu di dakwaan kedua ini ada dakwaan subsidar yakni Subsidair Pasal 221 ayat 1 ke 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP) bunyinya “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”
Kesemua pasal ini selalu dijuctokan atau dikaitkan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Brigjen-Hendra-Kurniawan-kiri-dan-Agus-Nurpatria-rompi-merah-kanan.jpg)