Sidang Kasus Uang Palsu Kepahiang

Tiga Terdakwa Kasus Uang Palsu di Kepahiang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa peredaran uang palsu di Kepahiang di Tuntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 Milyar, pada Selasa (18/10/2022).

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Tiga Terdakwa Kasus Peredaran Uang Palsu (UPAL) yakni, Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama Dalam Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pasa Selasa (4/10/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Terdakwa peredaran uang palsu di Kepahiang di Tuntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 Milyar, pada Selasa (18/10/2022). 

Tuntutan ketiga terdakwa yakni Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Mega Sari di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, pada Selasa (18/10/2022). 

"Hal yang memberatkan, karena terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas peredaran uang palsu," ungkap Kasipidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar.

Baca juga: Wabup Kepahiang Minta Semua Pihak Sukseskan Pelaksanaan Pendataan Regsosek 2022

Abdul menjelaskan, tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer Pasal 36 ayat (3) dan atau ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.

Dari kasus ini Jaksa juga menilai ketiga terdakwa mengakui perbuatannya melawan hukum, serta menyesali perbuatannya dan juga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. 

"Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Selasa (25/10/2022) nanti dengan agenda nota pembelaan," tutupnya. 

Ahli Sebut Uang Terdakwan Uang Palsu

Dalam Persidangan kasus peredaran uang palsu di Kepahiang berlanjut dengan agenda pemeriksaan ahli dari Bank Indonesia, pada Selasa (4/10/2022) siang. 

Dari keterangan ahli dalam persidangan, ia ditanya oleh majelis hakim bagaimana membedakan uang palsu dan asli. 

"Jadi uang tersebut bisa diketahui dengan cara 3D, dilihat, diraba, dan diterawang," ujar Mubha Fahrizal dari unit pengolahan uang rupiah Bank Indonesia. 

Baca juga: 622 Tenaga Non ASN Terancam Dipecat, DPRD Bengkulu Tengah Panggil Pemda

Barang bukti yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umun, diperiksa bukan bahan baku uang kertas rupiah bahan serat kapas, namun Bahan dari kertas HVS biasa. 

Lalu saat diterawang tidak ada gambar pahlawannya, dalam pembuatan uang rupiah sendiri menggunakan teknik khusus. 

Namun barang bukti yang dibawa oleh JPU itu hanya menggunakan printer saja dalam pembuatannya. 

Jika barang bukti itu di siram dengan air pasti akan rusak, namun untuk uang asli tidak diperbolehkan menyiramnya dengan air karena dapat merusak uang tersebut. Uang asli atau uang rupiah hanya dapat dicetak di tempat khusus. 

"Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri," tutupnya. 

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/10/2022) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Uang Palsu di Simpan di Kandang Kelinci Untuk Membeli Handphone

Sidang kasus peredaran uang palsu di Kepahiang, langsung berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, pada Selasa (4/10/2022). 

Sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 36 ayat (3) dan atau ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.

Dalam persidangan kedua orang saksi dari penyidik satreskrim Polres Kepahiang, mereka memberikan keterangan di depan hadapan majelis hakim. 

"Dari pengakuan terdakwa uang digunakan untuk membeli handphone dan keperluan sehari-hari," ujar Saksi. 

Hakim menanyakan saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti seperti printer dan alat pemotong seperti gunting. 

Baca juga: Tragedi Karaoke Ayu Ting Ting, Orang Tua Korban Ayu Berikan Kesaksian Detik-detik Anaknya Meninggal

Lanjut, hakim menayakan bagaimana penyidik mengidentifikasi barang bukti berupa uang dari terdakwa itu. 

"Kami periksa dilihat diraba dan diterawang, berbeda dengan uang yang asli. Saat ditangkap uang palsu itu di tangan terdakwa Fuji Semua ada yang di simpan di kandang kelinci. alat bukti seperti printer dan gunting juga ditemukan," tuturnya. 

Sidang nanti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak perbankkan. 

Diberikan sebelumnya, kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang, hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Selasa (4/10/2022) siang. 

Sidang digelar di Ruang Cakra, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. 

Ketiga terdakwa yakni Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama dihadirkan dalam persidangan dengan menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejari Kepahiang. 

"Dakwaan utama untuk ketiga di dakwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, pada Selasa (4/10/2022) siang. 

Kemudian dalam dakwaan kedua JPU, ketiga terdakwa didakwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Serta didakwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa atas dakwaan dari JPU, ketiga terdakwa menjawab tidak keberatan atas dakwaan tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved