Heboh HUT Golkar Mobilisasi Pelajar
Hasil Pemeriksaan Kadis Dikbud soal Dugaan Mobilisasi Pelajar dan ASN di HUT Golkar Bakal ke KASN
Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan investigasi terhadap dugaan mobilisasi pelajar dan ASN di HUT Golkar Bengkulu.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan investigasi terhadap dugaan mobilisasi pelajar dan ASN di HUT Golkar Bengkulu.
Sudah dua ASN diperiksa Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dugaan mobilisasi pelajar dan ASN di HUT Golkar Bengkulu, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat dan Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu Apandi.
Pemeriksaan ini dilakukan, karena ada bukti surat yang ditandatangani oleh kedua ASN Pemprov Bengkulu untuk mengakomodir ASN dan siswa menghadiri jalan sehat nasional HUT Golkar pada Minggu 16 Oktober 2022.
"Awal ini, kita periksa pak kadis Dikbud, dan Kepsek SMAN 2 Kota, karena memang ada surat yang mereka tandatangani," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto.
Setelah pemeriksaan ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu masih mendalami lagi keterangan dari dua ASN Pemprov Bengkulu.
"Kita terus dalami, dari bukti yang ditemukan di lapangan. Juga keterangan dari dua ASN kemarin, " kata Eko kepada TribunBengkulu.com, Kamis (20/10/2022).
Dasar penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN ini termuat dalam Keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN , Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022,Nomor : 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1 / PM.01 / K.1 / 09 / 2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan.
Disepakati oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi , Menteri Dalam Negeri , Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara , Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Aturan ini baru keluar pada 22 September lalu, dan dasarnya itulah. Hasil investigasi Bawaslu ini akan kami sampaikan ke KASN," jelas Eko.
Selain itu, untuk pasal yang digunakan dalam menindaklanjutinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, ini termuat dalam ketentuan Pasal 97 huruf d jo. Pasal 93 huruf f UU Pemilu. Sebagai pengawasan terhadap Netralitas ASN selama tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan.
"Nanti keputusannya ada di KASN, Bawaslu provinsi hanya memeriksa. Dan rekomendasi hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke KASN," tukas Eko.
Sementara itu, untuk potensi pemanggilan pihaknya lain. Eko menjelaskan saat ini masih melakukan kajian dan pendalaman akan bukti yang ada. Namun, besar kemungkinan untuk diadakan pemanggilan terhadap pihak penyelenggaraan acara jalan sehat nasional HUT Golkar tersebut.
Rohidin Bantah Ada Mobilisasi
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di HUT Golkar Bengkulu, Pemprov Tunggu Putusan KASN |
![]() |
---|
Bawaslu Bengkulu Monitoring, Rekomendasi KASN Soal Dugaan Netralitas ASN di HUT Golkar Belum Keluar |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada HUT Golkar, Pemprov Bengkulu Tunggu Instruksi KASN |
![]() |
---|
Begini Respon Hamka Sabri saat Tim Terpadu Rekomendasikan Kadis Dikbud Diperiksa Sekda Langsung |
![]() |
---|
Mobilisasi Pelajar, Tim Rekomendasikan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Diperiksa Sekda Langsung |
![]() |
---|