Penetapan UMP Bengkulu 2023 Masih Mengacu dengan PP 36 Tahun 2021, Buruh Minta UMP Naik 15 Persen
Penetapan UMP Bengkulu tahun 2023 masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2023 masih mengacu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pengawas Ketenagakerjaan, sekaligus Kasi Pengupahan, Jamsos, dan K3 Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Tri Okta Riyanto menjelaskan, Disnakertrans dan Dewan Pengupahan sudah dua kali melakukan rapat tentang UMP Bengkulu 2023.
Penetapan UMP Bengkulu 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
"Kita menetapkan UMP itu sebelum tanggal 21 November, dan untuk penetapan UMK itu di 30 November 2022. Kita sudah rapat bersama dewan pengupahan. Ada beberapa hal dan kajian dinamika pertumbuhan ekonomi saat ini," kata Okta, Kamis (20/10/2022).
Dalam rapat tersebut, juga dikaji tentang kondisi gejolak ekonomi saat ini. Yang juga menjadi bahan dewan pengupahan dalam menetapkan UMP 2023 nanti. Namun juga tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 itu.
"Kami juga belum bisa merilis berapa angka yang keluar karena yang punya kewenangan merilis angka itu badan pusat Statistik, dan nanti dirilis bersama oleh kementerian Ketenagakerjaan untuk seluruh provinsi se Indonesia, " jelas Okta.
Diakuinya, dalam rapat yang digelar kemarin, juga didapatkan keinginan serikat pekerja untuk adanya kenaikan UMP sebesar 10 hingga 15 persen.
Hal ini didasarkan pada kenaikan harga sejumlah komoditi, yang merupakan imbas dari dampak kenaikan harga BBM subsidi.
" Terkait keinginan dari pihak serikat pekerja untuk naik 10-15 persen silahkan, karena itu merupakan harapan dari kawan-kawan pekerja untuk menghadapi situasi ekonomi saat ini, " jelasnya.
Kendati demikian, untuk rencana akan dinaikkan UMP tersebut tetap mengacu pada regulasi yang ada. Apalagi, dalam penetapan UMP ini juga mengacu dari data pertumbuhan ekonomi, inflasi oleh BPS mendatang.
Termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat daya beli, yang itu dijadikan dalam satu formula untuk membentuk UMP. Untuk hal - hal di luar itu akan dilakukan kajian mendalam, namun tidak keluar dari PP 36 itu.
"Dan kita selaku pemerintah juga tidak mungkin lari dari aturan, ada regulasi yang harus berpegang pada aturan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Jadi tentang pengupahan kita punya formulasi lengkap seperti apa nanti, " jelasnya.
Untuk diketahui lima tahun terakhir terdapat kenaikan UMP di Provinsi Bengkulu namun dinilai masih belum signifikan terlebih lagi 2 tahun belakangan ini.
UMP tahun 2018 sebesar Rp 1,8 juta. Tahun 2019 UMP di Rp 2,04 jutaaan. Lalu tahun berikutnya ada peningkatan, jadi Rp 2,2 jutaan. Kemudian pada tahun 2021 kenaikan nominal UMP hanya sekitar Rp 2 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/UMP.jpg)