Obat Sirup dan Kasus Ginjal Akut
Larangan Obat Sirup untuk Anak, Apotek Akui Alami Penurunan Penjualan Hingga 40 Persen
Sejak Obat Sirop anak ditarik dari penjualan, apotek di Kabupaten Rejang Lebong Alami Kerugian hingga 40 %.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Setelah beredarnya surat Kemenkes RI dan BPOm terkait larangan atau penghentian sentara jual obat demam jenis sirup kepada anak.
Banyak apotek di Kabupaten Rejang Lebong menarik semua jenis obat sirup seperti Termorex Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Cough Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Demam Drops dari etalase mereka.
Akibatnya sejumlah apotek mengaku mengalami kerugian hingga 40 persen.
"Karena obat sirupnya ditarik, jadi yang mengalami kerugian mas, lumayan kerugian yang kami alami turun hingga 40 Persen mas kira-kira," ucap pengelola Apotek di Kelurahan Pasar Baru, Angga Saputra (30) saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada (22/10/2022).
Harga obat batuk sirup ini juga terbilang murah untuk dijual ke masyarakat, dari harga Rp 4.000 hingga Rp 5.000.
Namun setelah ada edaran dari Kemenkes dan BPOM RI, 2 merek obat sirup itu ditarik kembali dari etalase dan disimpan di dalam gudang apotek.
"Hingga kini obat sirup untuk anak-anak sudah tak dijual kembali di apotek, sampai menunggu petunjuk selanjutnya," tuturnya.
Polisi Cek Obat Sirup
Setelah BPOM RI mengumumkan 5 jenis obat sirup penurun demam serta obat batuk dan flu, yang sementara dilarang untuk di jual di apotek.
Obat sirup itu mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.
Polres Rejang Lebong, melakukan pengecekan dan himbau di apotek serta indomaret yang ada di Kota Curup, pada Jum'at (21/10/2022) sore.
"Tadi ada 3 Apotek dan 1 supermarket yang kami datangi, kami juga melakukan pengecekan serta himbau kepada pemilik apotek maupun supermarket untuk tidak menjual obat sirup sesuai arahan Kemenkes dan BPOM RI," ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Jum'at (21/10/2022) sore.
Ada 5 jenis obat yang sementara dilarang untuk beredar di masyarakat, yakni :
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml
Hasil dari 3 apotek dan 1 indomaret itu, baik 5 jenis obat sirup yang dilarang untuk dijual sementara sudah di turunkan dari etalase.
Dan dari indomaret seluruh jenis obat sirup sudah diturunkan dari pajangan, dan semua obat sirup itu sudah di masukkan kembali ke dalam gudang.
"Dari 4 tempat yang kami kunjungi kebanyakan mereka menjual Termorex Sirup dan Unibebi Cough Sirup, sedangkan di indomaret 5 jenis obat yang dilarang sudah dimasukkan ke gudang, dengan jumlah keseluruhan 153 botol," tuturnya.
Sementara itu, salah satu pengelola apotek agung di kawasan bakmoy, Curup David (40) mengatakan untuk penjualan obat demam serta batuk dan flu untuk anak-anak sekarang terbatas.
Pihaknya mengarahkan untuk pembelian obat sirup, sebaiknya membeli obat diluar obat sirup, pihaknya juga meminta kepada pembeli jika ingin membeli obat demam serta batuk dan flu untuk anak-anak.
"Untuk sementara obat sirup ini kami kotakkan kembali dan tidak di pasarkan terlebih dahulu, sebelum ada pemberitahuan lebih lanjut. Jika nanti ada pembeli yang mau membeli obat demam serta batuk dan flu, saat ini lebih menggunakan obat yang diracik atau puyer," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Polisi-Cek-obat-sirup-yang-dilarang-dan-memberikan-himbau-kepada-pemilik-apotek.jpg)