Obat Sirup dan Kasus Ginjal Akut Anak
BPOM RI Rilis 23 Daftar Nama Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
Pasalnya, Kemenkes sebelumnya mengungkap 102 produk obat yang dikonsumsi pasien gangguan gagal ginjal akut.
TRIBUNBENGKULU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 23 obat sirup yang kini dinyatakan masuk kategori aman.
Pasalnya, Kemenkes sebelumnya mengungkap 102 produk obat yang dikonsumsi pasien gangguan gagal ginjal akut.
BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat itu.
Baca juga: BPOM Perintahkan Tarik 5 Obat Sirup Ini Karena Tercemar Etilen Glikol Bisa Picu Gagal Ginjal Akut
Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyampaikan 23 produk obat dinyatakan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Dengan demikian, 23 produk obat ini aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
"Dari 102 obat, ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut. Ada 23 produk yang aman," ujarnya, dikutip dari YouTube Badan POM RI, Minggu (23/10/2022).
23 Produk Obat yang Aman
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini nama produk obat yang dinyatakan BPOM aman:
1. Alerfed Syrup
2. Amoxan
3. Amoxicilin
4. Azithromycin Syrup
5. Cazetin
6. Cefacef Syrup
7. Cefspan Syrup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/BPOM-melarang-dietilen-glikol-dalam-produk-obat-sirup.jpg)