Dituntut 7 Tahun, PH Terdakwa Arisan Bodong di Bengkulu Minta Kliennya Dibebaskan
Penasehat hukum terdakwa arisan bodong Mutiara Wullan Sary, Yuri Prasetyo Saputro meminta majelis hakim membebaskan klien dari dakwaan jaksa.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penasehat hukum terdakwa arisan bodong Mutiara Wullan Sary, Yuri Prasetyo Saputro meminta majelis hakim membebaskan klien dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa arisan bodong didakwa jaksa melanggar UU Perbankan dan dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Mutiara Wullan Sary sendiri merupakan terdakwa arisan bodong di Bengkulu Utara, dengan 99 member dan telah menghimpun dana Rp 3 miliar.
Di persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (25/10/2022), Yuri mengatakan pihaknya mempertanyakan unsur pasal yang didakwakan dan dituntut JPU.
Dari situ, kegiatan arisan yang dilakukan kliennya tidak termasuk kegiatan perbankkan, seperti yang tercantum dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 UU Perbankkan.
Dalam pasal 46 ayat 1 dan 2, kegiatan menghimpun dana masyarakat itu dimaksudkan dilakukan oleh perseroan, PT, koperasi, dan bentuk lain yang diatur dalam peraturan pemerintah.
"Kegiatan terdakwa sendiri, dia tidak berbentuk suatu badan hukum, seperti dalam pasal 16 UU Perbankkan," kata Yuri kepada TribunBengkulu.com.
Dengan demikian, penasehat hukum menilai dakwaan dan tuntutan JPU tidak bisa diterapkan, dan meminta majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra membebaskan terdakwa Mutiara Wullan Sary.
Arisan online bodong ini dijalankan terdakwa selama 2 bulan, yakni di periode awal bulan Februari dan 23 Maret 2021 lalu.
Sistemnya, terdakwa melakukannya sendiri, dengan mengajak teman dekatnya. Teman-teman ini yang kemudian memberitahukan orang lain, bahwa terdakwa membuka arisan online.
Dalam periode waktu 2 bulan tersebut, terdakwa sudah berhasil mendapatkan 99 orang member. Para member ini bergabung di grup WhatsApp arisan online terdakwa, yang dikelola oleh admin.
Sistem arisan sendiri memakai sistem slot. Jika member memasukkan Rp 300 ribu, maka akan diterima Rp 600 ribu, dan kelipatannya hingga Rp 5 juta. Nantinya, keuntungan akan diterima member dalam 7 hari.
Dengan 99 member tersebut, terdakwa kemudian memutar-mutar uangnya untuk membayarkan keuntungan member lain.
Hingga akhirnya, tidak ada lagi uang yang bisa menutupi keuntungan member yang baru bergabung, dan terdakwa kewalahan dan akhirnya menutup arisan online ini, dan kemudian dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh member yang merasa dirugikan.
Baca juga: Ingat! Polisi Tidak Boleh Lakukan Tilang Manual, Apa penggantinya?
Baca juga: Tak Kunjung Bertemu Gubernur Bengkulu, Ini Harapan Guru Honorer Lulus Passing Grade Tes PPPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pembacaan-pledoi-terdakwa-arisan-bodong-di-Bengkulu.jpg)