Ingat! Polisi Tidak Boleh Lakukan Tilang Manual, Apa penggantinya?
Sesuai dengan instruksi dari Kapolri, polisi sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan penilangan secara manual.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sesuai dengan instruksi dari Kapolri, polisi sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan tindakan tilang manual.
Kebijakan baru tak boleh melakukan tindakan tilang manual ini, tidak terkecuali juga akan diterapkan di Provinsi Bengkulu, untuk seluruh polisi lalu lintas (Polantas) yang ada di Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji seluruh unit Lantas yang ada di Provinsi Bengkulu diminta untuk menjalankan aturan tersebut sampai dengan akhir Desember 2022.
Ia meminta agar penilangan dilakukan secara elektronik baik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile maupun ETLE yang terpasang di traffic light.
"Saya minta setiap Kasatlantas nanti awasi setiap anggotanya, terutama anggota-anggota yang masih muda-muda. Amankan agar semua sesuai dengan petunjuk pimpinan agar ini betul-betul dijalankan," ungkap Sumardji.
Apalagi saat ini instansi kepolisian sedang disoroti oleh masyarakat atas beberapa kasus yang terjadi belum lama ini.
Maka dari itu, menyikapi instruksi Kapolri ini, kepolisian di Bengkulu menurut Sumardji harus bisa menjaga nama baik Polri.
Jangan sampai nanti justru ada polisi di Bengkulu yang viral, akibat adanya aktivitas penilangan manual yang dilakukan oknum polisi, direkam oleh masyarakat.
Maka dari itu ia meminta kepada setiap Satlantas yang ada di Polres Kabupaten Kota untuk berinovasi melakukan penilangan.
Salahsatunya bisa dengan menggunakan handphone, merekam aktivitas pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh masyarakat.
Lalu nanti tetap untuk prosesnya dilakukan penilangan elektronik, layaknya proses penilangan pada ETLE.
"Untuk daerah-daerah yang belum ada ETLE, kami menyarankan kepada anggota di lapangan, untuk memberi peringatan, jangan ditilang manual," ujar Sumardji.
Namun berbeda kasus jika penilangan dilakukan dalam upaya untuk menangani tindak kejahatan atau kasus pencurian.
Sedangkan jika masih ada anggota kepolisian yang kedapatan melakukan tilang secara manual, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi.
"Jika ada petugas yang membandel, maka nanti akan ada Propam yang memberi sanksi," kata Sumardji.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswi Asal Bengkulu Tengah Tewas Kecelakaan Usai Tabrak Pikap di Bentiring
Baca juga: Raut Wajah Sedih Bharada E Sebelum Berlutut ke Ibu Brigadir J di Ruang Sidang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tilang-manual.jpg)