Berita Rejang Lebong
Anggota Polres Rejang Lebong Terjerat Kasus Narkoba, Ini Kata Kapolres Rejang Lebong
Salah satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong terjerat kasus narkotika di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Salah satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong terjerat kasus narkotika di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu, Tribunbengkulu.com mencoba mengkonfirmasi kejadian itu ke Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan melalui pesan Whatsapp, pada Rabu (26/10/2022) pukul 13.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Ditangkap Kasus Narkoba di Lubuklinggau
Sekitar pukul 13.01 WIB, Kapolres Rejang Lebong membalas pesan WhatsApp, "Opo," balasnya.
Lalu, Tribunbengkulu.com mengkonfirmasi anggotanya yang terlibat kasus narkotika di Kota Lubuklinggau tersebut.
"Langsung ke Kabid Humas saja," singkat Tonny.
Ditangkap di Lubuklinggau
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota polisi yang berdinas di Polres Rejang Lebong ditangkap karena terlibat kasus narkoba di Lubuklinggau.
Oknum polisi berinisial S (24) ditangkap Satnarkoba Polres Lubuklinggau di Wisma Q Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau Sumsel, Minggu (23/10/2022) pagi sekira pukul 04.00 Wib pagi.
Dikutip dari TribunNews.com, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan Polres Lubuklinggau telah mengamankan seorang oknum polisi positif narkoba yang sehari-hari dinas di Rejang Lebong, Bengkulu.
Bersama oknum polisi tersebut diamankan juga tiga pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jalan Nasional Rusak Berat, Truk Lepas Kendali Timpa Suzuki APV di Bengkulu
"Dalam penangkapan itu ada empat orang yang diamankan yakni BP, MAS, P, dan S," ungkap Harissandi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/10/2022).
Hanya saja dia tidak mengetahui adanya anggota diamankan karena kasus narkoba, karena belum mendapat laporan dari anak buahnya.
Namun, Harissandi membenarkan dalam penggerebekan tesebut anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mengamankan barang bukti dua butir pil ekstasi bewarna cream logo kuda diduga golongan satu dengan berat kotor 1,12 gram.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu pukul 04.00 Wib, awalnya Satnarkoba mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba hendak menuju room Wisma Q.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/AKBP-Tonny-Kurniawan-Kapolres-RL.jpg)