Obat Sirup dan Kasus Ginjal Akut Anak

Apotek Bandel Jual Obat Sirup Anak yang Dilarang, Siap-siap Bakal Dicabut Izinnya

Pemkab BS, kembali keluarkan nada yang begitu tegas. Bila masih ditemukan apotek jual sirup berbahya, Izin akan dicabut dan berhadapan dengan APH.

Polres Bengkulu Selatan
Tim Dinas Kesehatan dan Polres Bengkulu Selatan, melakukan monitoring penjualan atau pemakaian obat jenis sirup di salah satu apotek di Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pemkab Bengkulu Selatan, warning sejumlah apotek yag masih jual obat sirup yang dilarang, Izin akan dicabut dan siap berhadapan dengan APH (Aparat Penegak Hukum).

Pernyataaan tersebut, ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Didi Ruslan, Kamis (27/10/2022).

"Jika masih ditemukan. Bahkan, edaran obat yang dilarang sudah kami sampaikan ke seluruh apotek dan toko obat," kata Didi kepada TribunBengkulu.com, Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, saat dilakukan monitoring ke setiap apotek masih banyak apotek di Bengkulu Selatan memajang dan menjual obat jenis sirup yang diduga membahayakan.

Sementara, jika masih ditemukan saat dilakukan monitoring selanjutnya. Maka, Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak pihak apotek yang masih bandel.

Larangan tersebut sudah jelas dan dilarang oleh BPOM. Karena, mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal, sehingga dapat menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

"Dilarang ya dilarang. Artinya kan tidak boleh diperjual belikan atau dikonsumsi lagi," jelas Didi.

Maka dari itu, pihaknya meminta pihak terkait atau perusahan yang memproduksi obat tersebut segera menarik obat-obat tersebut dari apotek yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan, secepatnya.

5 jenis obat dilarang Badan Pengawasan Obat dan Makan atau BPOM, yang dinilai menbahayakan kesehatan, sebagai berikut.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved