Razia Obat Sirop yang Dilarang Beredar, Dinkes Bengkulu Tengah Sisir Apotek dan Warung Manisan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan razia obat-obatan jenis sirop untuk anak yang dijual di apotek guna mencegah penyakit ga

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Suryadi Jaya
Apotek Mutiara yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah langsung melakukan penghentian penjuala obat sirup untuk anak, usai pelarangan yang disampaikan Kemenkes RI, Rabu (18/10/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan razia obat-obatan jenis sirop untuk anak yang dilarang beredar atau dijual di apotek guna mencegah penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak.

 

Kadinkes Bengkulu Tengah, Gusti Miniarti menjelaskan, razia tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari pelarangan penjualan obat jenis sirop yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol diambang batas. 

 

Selain razia di sejumlah apotek, Dinkes Bengkulu Tengah juga turut merazia warung-warung manisan yang kerap menjual obat-obatan untuk anak. 

 

Dari hasil pengecekan tersebut terdapat sejumlah obat-obatan jenis sirop untuk anak telah disimpan sementara waktu di masing-masing apotek. 

 

Obat-obatan yang dilarang tersebut harus disimpan dan tidak diperjualbelikan sambil menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.

 

Pihak apotek dan pemilik warung juga wajib melarang dan mengedukasi konsumen yang hendak membeli obat sirop jenis apapun.

 

"Sudah kita ingatkan jangan sampai menjual obat-obatan dan kita berikan juga Surat Edaran Bupati Bengkulu Tengah kepada pemilik apotek dan warung-warung Terkait pelarangan penjualan obat-obatan tersebut," ujar Gusti kepada TribunBengkulu.com, Kamis (27/10/2022). 

 

Gusti juga mengimbau warga Bengkulu Tengah agar lebih berhati-hati saat membeli obat untuk anak-anak. 

 

"Sebaiknya, jika anak-anak sakit, langsung ke dokter atau tenga medis saja jangan beli obat-obatan sendiri," kata Gusti.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved