DPO Tembak Ayah Anak di Rejang Lebong Diringkus, Nyaris Kabur Lagi hingga Tabrak Kendaraan Terparkir
Salah satu DPO Rejang Lebong akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Padang Ulak Tanding, setelah buron selama 8 bulan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Salah satu DPO Rejang Lebong akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Padang Ulak Tanding, setelah buron selama 8 bulan.
Pelaku inisial AR (40) merupakan DPO kasus penembakan ayah dan anak di Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Rejang Lebong pada 2 Februari 2022 lalu.
"Pelaku (DPO tembak ayah anak, red) berinisial AR (40) warga Padang Ulak Tanding (PUT) diamankan Kamis (26/10/2022) kemarin," ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat (27/10/2022) di Mapolres Rejang Lebong.
Selama 8 bulan AR bersembunyi di kawasan PUT dan selalu kabur saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.
Naasnya pelaku, setelah polisi mendapatkan keberadaan pelaku di rumahnya, Tim Opsnal Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) langsung ke rumah pelaku.
"Pelaku mencoba melarikan diri lagi dari kejaran kami, dengan menggunakan mobil miliknya. Akhirnya kami kembali mengejar pelaku hingga pelaku menabrak kendaraan yang terpakir di pinggir jalan," terang Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Joni Karter.
Pelaku menabrak kendaraan warga yang terpakir di pinggir jalan tepatnya di simpang Kota Padang di kawasan pasar Padang Ulak Tanding.
Pelaku lalu langsung dibawa ke Polsek PUT untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Saat dilakukan penggeledahan polisi tak menemukan senjata api rakitan.
"Kami masih melakukan pencarian alat bukti tersebut yang merupakan senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak dua orang korban," jelasnya.
Kejadian itu sebelumnya terjadi pada 2 Februari 2022 lalu, di rumah korban di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Pelaku menemui korban untuk menanyakan motor adiknya yang hilang. Sesampainya rumah korban, pelaku dan korban cek-cok.
Akhirnya pelaku menembak korban di bagian dada sebelah kanan, lalu pelaku melarikan diri. Beruntungnya korban selamat.
"Pelaku ini sakit hati lantaran curiga kepada korban yang mencuri motor adik pelaku. Pelaku juga sudah memberi uang untuk menebus motor adiknya, namun tak diserahkan oleh korban," jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita beberapa helai pakaian baik baju dan celana. Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Serta disangkakan Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 pasal 1 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Nelayan Pasar Bawah Ditemukan Tak Bernyawa di Gudang TPI, Diduga Jatuh dari Plafon
Baca juga: Usai Kecewa Tak Bertemu Gubernur, Ini Upaya Terakhir Guru Honorer di Bengkulu Minta Diangkat PPPK
