Lipsus UMP Bengkulu

UMP Bengkulu 2023 Ditetapkan Bulan Depan, KSPI: Pemerintah Harus Bijak Tetapkan UMP 2023

20 November mendatang, menjadi hari yang ditunggu seluruh pekerja di Provinsi Bengkulu. Hal ini dikarenakan saat itu, besaran UMP tahun 2023

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com
ilustrasi uang. Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022 mendatang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tanggal 20 November mendatang, menjadi hari yang ditunggu seluruh pekerja di Provinsi Bengkulu.

Hal ini dikarenakan saat itu, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

"Kita minta pemerintah bijak, jangan hanya mengandalkan data BPS saja. Harus dilihat betul apa yang terjadi di daerah ini, " ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, Jumat (28/10/2022).

Apalagi, kata Aizan, di 2022 ini gejolak perekonomian terjadi. Setelah diterpa pandemi Covid-19 dua tahun lalu.

Baca juga: Pabrik di Kaur Kembali Naikan Harga TBS Sawit, Hari Ini Harga Tertinggi Sentuh Rp 2.225 per Kilogram

Kali ini para pekerja juga dikejutkan dengan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang tentu sangat berdampak pada perekonomian pekerja.

Dimana kebijakan naiknya harga BBM ini, tidak dibarengi dengan penyesuaian gaji. 

"Kita lihat sekarang, pekerja sangat kesulitan dengan naiknya BBM subsidi. Hampir semua harga bahan pokok juga naik. Gaji pekerja masih gitu gitu saja, " sesalnya. 

Ia meminta agar ada kenaikan UMP tahun depan dengan perhitungan ideal kenaikan UMP antara 10 sampai 15 persen.

Ditambah hingga saat ini untuk Pulau Sumatera, UMP Provinsi Bengkulu termasuk yang masih sangat rendah. 

Baca juga: Polisi Bakal Tambah 5 Titik Lokasi Pemasangan Tilang Elektronik di Bengkulu, Ini Lokasinya

"Idealnya itu UMP harus naik sekitar 10 sampai 15 persen.Tahun lalu kan hanya naik sekitar Rp 23 ribu, " saran Aizan. 

Ia juga menyuarakan bahwasanya kurang bijaksana, jika pemerintah menetapkan UMP saat ini, hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. 

Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi di masing-masing daerah tidak dapat disamaratkan yang mengandalkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) saja.

Kondisi ekonomi masing-masing daerah itu berbeda, tidak dapat disimpulkan secara global. 

"Harus cek langsung. Dewan pengupahan harus turun, liat ke lapangan seperti apa, " kata Aizan. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved