Polisi Tak Boleh Tilang Pengendara di Daerah yang Belum Ada Sistem Tilang Elektronik, Hanya Ditegur
Tilang Elektronik Belum Tersedia di 9 Kabupaten, Polisi di Bengkulu Hanya Boleh Tegur Pengendara
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penerapan tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini baru tersedia di wilayah Kota Bengkulu saja.
Sedangkan untuk wilayah di 9 Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu masih belum memiliki tilang elektronik (ETLE), baik ETLE statis yang terpasang di traffic light maupun yang mobile.
Padahal saat ini anggota polisi sudah dilarang oleh Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prasetyo untuk melakukan penilangan secara manual, penindakan pengendara yang melanggar lalu lintas harus menggunakan sistem tilang elektronik.
Hal ini dalam rangka untuk mengurangi potensi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi, yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Lantas yang jadi pertanyaan, bagaimana penindakan terhadap pelanggar aturan lalulintas yang ada di daerah yang belum memiliki sistem tilang elektronik atau ETLE?
Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno untuk Kabupaten yang belum memiliki ETLE tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan tilang manual harus tilang elektronik.
"Di jajaran yang ada di Kabupaten belum ada ETLE, namun karena sesuai dengan instruksi Kapolri kemarin, kita lebih ke teguran," ungkap Sudarno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sudarno-Kombes-Pol-Humas.jpg)