Polisi Tak Boleh Tilang Pengendara di Daerah yang Belum Ada Sistem Tilang Elektronik, Hanya Ditegur
Tilang Elektronik Belum Tersedia di 9 Kabupaten, Polisi di Bengkulu Hanya Boleh Tegur Pengendara
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat memberi keterangan terkait ETLE yang belum ada di Kabupaten
Jika terbukti masyarakat melanggar lalulintas melalui bukti foto atau video ini tadi, maka itulah yang akan dijadikan barang bukti penilangan.
Selanjutnya surat tilang nantinya akan dikirimkan kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang ada di STNK.
Pelanggar akan diberi waktu 1 Minggu untuk membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Jika dalam satu Minggu pelanggar tidak membayar denda, maka STNK kendaraan milik pelanggar akan terblokir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sudarno-Kombes-Pol-Humas.jpg)