Minggu, 26 April 2026

Polisi Tak Boleh Tilang Pengendara di Daerah yang Belum Ada Sistem Tilang Elektronik, Hanya Ditegur

Tilang Elektronik Belum Tersedia di 9 Kabupaten, Polisi di Bengkulu Hanya Boleh Tegur Pengendara

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat memberi keterangan terkait ETLE yang belum ada di Kabupaten 

 

Namun karena saat ini sudah ada ETLE mobile, kemungkinan besar untuk Kabupaten nantinya akan menerapkan penilangan secara mobile.

 

Salah satunya bisa dengan menggunakan foto atau video bukti pelanggaran yang dapat dilakukan anggota kepolisian dengan menggunakan handphone.

 

Kemudian nanti untuk proses penilangan tetap dilakukan melalui proses tilang elektronik, dimana surat tilang akan dikirim ke alamat pengendara.

 

"Namun untuk yang di Kabupaten saat ini masih kita upayakan untuk koordinasikan ke sistemnya," kata Sudarno.

 

Sementara itu pada bulan November mendatang rencananya Polda Bengkulu kembali akan memasang 8 ETLE Statis di 5 titik yang ada di Kota Bengkulu.

 

Diantaranya yaitu di Simpang 5 Ratu Samban, Simpang GOR Sawah Lebar, Simpang KM 8, Simpang Betungan dan Simpang Pantai Pasir Putih.

 

Sedangkan untuk ETLE mobile, saat ini ada 5 yang terpasang di mobil patroli polisi, 2 yang terpasang di motor dan handphone masing-masing polisi.

 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved