Kasus Brigadir J

Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Jenderal Hendra Kurniawan resmi dipecat dari institusi Polri buntut dari kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Kompas TV
Brigjen Hendra saat menjalani sidang terdakwa Obstraction of Justice di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan resmi dipecat dari institusi Polri buntut dari kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J. 

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana, salah satunya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sambo diduga memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Hendra Kurniawan Diperintah Ferdy Sambo Kaburkan Seluruh Peristiwa di Magelang

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Dalam kasus pembunuhan ini, ada empat tersangka selain Sambo yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved